Kamis, 26 Agustus 2010

Kejahatan Menjelang Lebaran

Poverty is the mother of
crime-Marcus Aurelius
Ma r a k n y a
ak si pe -
ram pokan
atau peng -
garongan
yang di la -
ku kan sekelompok penjahat
bersenjata akhir-akhir ini sa -
ngat merisaukan rasa keaman -
an di masyarakat. Ditengarai,
aksi kriminalitas itu dominan
terjadi karena menjelang Le -
baran, di mana transaksi ke -
uangan tengah bergulir ken -
cang. Ini tentunya menuntut
peran kepolisian atau aparat
keamanan negara agar bisa
mencegah terjadinya angka
kri minalitas ke depan hingga
musim mudik Lebaran nanti
berakhir dan bahkan semes -
tinya hingga kapan pun.
Kepolisian hendaknya lebih
intensif menjaga lokasi-lokasi
di mana masyarakat sekarang
ini banyak melakukan tran sak -
si keuangan, seperti bank,
ATM, toko emas, pasar, pusat
perbelanjaan, dan seterusnya.
Karena bukan tidak mungkin,
selain kelompok penjahat ber -
senjata yang kemarin ini ber -
hasil menggasak Bank CIMB
Niaga dan toko emas, kemung -
kinan masih banyak sekawan -
an kelompok penjahat lain
yang akan melakukan aksi kri -
minalitas menjelang hingga
akhir mudik Lebaran nanti.
Adapun pertanyaan menga -
pa angka kejahatan masih sa -
ngat tinggi? Faktor-faktor kla -
sik umumnya masih menjadi
patokan, seperti kemiskinan,
pengangguran, peningkatan
jumlah penduduk, persaingan
hidup semakin keras, dan
peng hambaan terhadap materi.
Selain itu, boleh jadi para pen -
jahat merasa tingkat keaman -
an juga masih minim dilaku -
kan oleh kepolisian sehingga
me reka berani melakukan
aksi nya dan juga hukum yang
bisa dibilang tidak pasti.
Bagaimanapun, kejahatan
merupakan tindakan antisosial
yang menimbulkan kerugian,
ketidakpatutan dalam masya -
rakat, sehingga dalam masya -
ra kat terdapat kegelisahan, dan
untuk menentramkannya, nega -
ra harus menjatuhkan hu ku m -
an kepada penjahat. Me nurut
M.A. Elliot (1986), ke ja hatan
adalah suatu problem da lam
ma syarakat modern atau ting -
kah laku yang gagal dan me -
lang gar hukum yang ke mudian
dapat dijatuhi hu kuman penja -
ra, hukuman mati, dan hukum -
an denda karena perbuatan
yang telah menye babkan keru -
gian pada orang lain.
Kejahatan atau kriminalitas
bahkan bisa dikategorikan se -
ba gai teror atau terorisme. Ia tak
hanya dinisbatkan pada ge -
rakan keagamaan tertentu. Se -
perti terjadi di belahan Ame rika
Latin pada sekitar dekade 80-
an, di mana pada masa itu ba -
nyak sekali mafia kejahatan
yang melakukan aksi kriminali -
tas, entah perampokan, per edar -
an narkoba, dan pembu nuhan.
Saat itu, karena per edaran nar -
koba, misalnya, me miliki modus
operandi secara transnasional
yang diselun dupkan hingga ke
AS, peme rintah AS menganggap
harus melakukan perang
terhadap narkoba dan jenis
kejahatan lainnya.
Pemerintah AS akhirnya
me mainkan politik terorisme
di se jumlah negara Amerika
Latin, se perti Nikaragua, Ku -
ba, Meksi ko, dan lainnya. Ha -
nya berbeda bentuk subjeknya,
jika di Ame rika Latin subjek
te rorisme di kaitkan dengan
isu-isu krimi na litas dan pem -
berontakan, sub jek terorisme
di negara-ne gara berbasis
Islam dikaitkan de ngan isu-isu
militansi ke agama an dan fun -
damentalisme Islam.
Upaya-upaya penang gu -
lang an kejahatan dan krimi -
nalitas dapat ditempuh dengan
tiga hal. Pertama, penerapan
hu kum pidana yang ketat (cri -
minal law application). Tiap
warga negara yang terlibat
kejahatan, tak boleh tidak ha -
rus dihukum sesuai per buat -
annya. Kedua, pencegahan
tan pa pidana (prevention with -
out punishment), tapi negara
menyediakan tempat-tempat
rehabilitasi bagi setiap pelaku
kejahatan dan negara harus
membuat kebijakan-kebijakan
yang pro-kesejahteraan untuk
masyarakat. Ketiga, meme nga -
ruhi pandangan masyarakat
mengenai kejahatan dan pe mi -
danaan lewat media massa.
Dari tiga itu, penang gu lang -
an kejahatan dapat disim pulkan
pada dua cara, yaitu perpaduan
antara sarana penal dan non pe -
nal. Sarana penal adalah pem -
berlakuan hukum secara tegas.
Upaya itu dilakukan karena
hukum saja tidak akan mampu
menjadi satu-satunya sarana
dalam upaya penanggulangan
kejahatan yang begitu kom -
pleks yang terjadi di masya ra -
kat. Hukum bukan satu-satu -
nya faktor yang menghi lang -
kan akar terjadinya kejahatan.
Adapun batas-batas ke -
mam puan hukum sebagai sa -
rana kebijakan penanggu lang -
an kejahatan adalah karena
hu kum hanya merupakan ba -
gian kecil (subsistem) dari sa -
rana kontrol sosial yang tidak
mungkin mengatasi masalah
kejahatan sebagai masalah ke -
manusiaan dan kemasyarakat -
an yang sangat kompleks.
Pencegahan kejahatan pada
dasarnya merupakan tujuan
utama dari kebijakan krimina -
litas. Pernyataan yang sering
diungkapkan dalam kongreskongres
PBB mengenai the pre -
vention of crime and the treat -
ment of offenders, yaitu, perta -
ma, pencegahan kejahatan dan
peradilan janganlah dilihat se -
bagai problem yang terisolasi
dan ditangani dengan metode
yang simplistik, tapi seha rus -
nya dilihat sebagai masalah
yang lebih kompleks dan harus
ditangani dengan kebijakan
yang menyeluruh. Kedua, pen -
cegahan kejahatan harus dida -
sar kan pada penghapusan se -
bab-sebab dan kondisi-kondisi
yang menyebabkan timbulnya
kejahatan itu sendiri.
Kejahatan merupakan pro -
duk dari masyarakat sehingga
apabila kesadaran hukum te lah
tumbuh dimasyarakat, ke mu -
dian ditambah dengan ada nya
upaya strategis melalui ko la -
borasi antara sarana penal dan
nonpenal, dengan sendiri ting -
kat kriminalitas akan tu run se -
hingga tujuan akhir po li tik kri -
minal, yaitu upaya per lin dung -
an masyarakat (social defence)
dan upaya mencapai kesejah -
teraan masyarakat (so cial wel -
fare) akan dapat ter wujud.

Ismatillah A. Nu’ad
Peminat Historiografi
Indonesia Modern
(Republika 26 Agustus 2010 halaman 4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar