Rabu, 18 Agustus 2010

Menyongsong RUU Pengadaan Tanah

Dalam waktu dekat,
DPR akan segera
mem bahas RUU
Peng adaan Tanah un -
tuk Kepentingan Umum yang
diajukan oleh pemerintah. Pem -
bahasan ini merupakan kemajuan
positif dalam mengatasi
persoalan pembebasan tanah
yang menjadi faktor utama terhambatnya
pembangunan infrastruktur
di Indone sia.
Mekanisme pengadaan ta nah
untuk proyek infrastruktur pub -
lik selama ini belumlah efektif
akibat masih terkendala oleh
peraturan perundangan, yang
belum memberikan ja minan dan
kepastian bagi para investor.
Berkaca dari negara tetangga
Malaysia, pembebas an lahan
adalah menjadi tanggung jawab
penuh pemerintah. Hal ini ka -
rena banyak faktor sosial dan
politik yang harus diselesaikan
dan hal itu merupakan tanggung
jawab peme rintah.
Terhambatnya proses peng -
adaan tanah telah menyebab -
kan penurunan tingkat kela -
yakan investasi karena waktu
yang terbuang percuma akibat
molornya pembebasan lahan.
Padahal, dampak dari keterlambatan
pengadaan tanah
menimbulkan naiknya harga
tanah, biaya konstruksi yang
membengkak, biaya operasi
bertambah, dan sistem jaringan
tidak terhubung tepat waktu.
Secara makro, keterlambatan
tersebut menimbulkan hambatan
di sektor transportasi
sehingga distribusi barang
men jadi tidak lancar. Ujungujungnya
adalah ekonomi bia -
ya tinggi yang diperkirakan
men capai angka 30 persen.
Untuk mengatasi persoalan
di pembebasan lahan, sebelumnya
pemerintah menempuh
opsi, dana pengadaan lahan te -
tap menjadi bagian dari investasi
bisnis jalan tol yang harus
ditanggung pemerintah. Na -
mun, opsi ini tetap mengha -
ruskan pemerintah menyiapkan
dana talangan pembebas -
an lahan dalam Badan Layan -
an Umum (BLU).

Perpres No 13 Tahun 2010
Sebagai perubahan dari
Per pres No 67 Tahun 2005, Per -
pres No 13 Tahun 2010 tentang
Kerja Sama Pemerintah dan
Badan Usaha dalam Penyedia -
an Infrastruktur ini memiliki
banyak terobosan baru, dalam
mengatasi masalah pembebasan
lahan dan pembiayaan.
Berbeda dengan perpres sebe -
lum nya, perpres ini mengama -
natkan Tim Independen yang
bertanggung jawab untuk me -
lakukan pembebasan tanah
dengan dana dari pemerintah/
pemerintah daerah.
Secara normatif dukungan
pemerintah diberikan dalam
hal insentif perpajakan, kemudahan
perizinan, serta jaminan
dalam bentuk kompensasi fi -
nansial. Selain itu, melalui Per -
pres No 13 Tahun 2010 ini,
investor bisa menjadi pemrakarsa
proyek infrastruktur
dengan kritera yang telah ditetapkan.
Bahkan, investor bisa
mengambil alih saham secara
langsung pada proyek yang
mangkrak.

RUU Pengadaan Tanah
Dalam waktu dekat, DPR
akan membahas RUU Penga -
daan Tanah untuk Kepenting -
an Umum yang akan diajukan
oleh pemerintah. Pembahasan
ter sebut akan mempertim bang -
kan pendapat DPD RI, sesuai
amanat Undang-Un dang No 27
Tahun 2009 tentang MPR, DPR,
DPD, dan DPRD. Ujungnya
ada lah undang-un dang tersebut
harus memastikan bahwa peng -
adaan tanah untuk kepentingan
umum bisa berjalan dengan
baik. Di sisi lain, hak-hak ma -
syarakat ter kait pertanahan
juga harus terjamin.
RUU Pengadaan Tanah un -
tuk Kepentingan Umum haruslah
menjadi undang-undang
yang demokratis, artinya tidak
boleh represif terhadap masya -
rakat. Justru sebaliknya RUU
ini harus menempatkan masya -
rakat sebagai komponen pen -
ting dalam proses pembangun -
an sektor publik. Keberadaan
undang-undang ini nantinya
ibarat satu keping mata uang
dengan dua sisi, satu sisi haruslah
melindungi hak-hak ma -
syarakat dan sisi lainnya harus
memberikan jaminan atas ke -
lancaran pembangunan.
Melindungi masyarakat me -
ngandung arti adanya meka -
nisme penggantian yang adil
dan pantas bagi mereka yang
diambil haknya atas nama ke -
pentingan umum. Oleh ka rena
itu, pemerintah harus lebih se -
rius untuk mengembangkan
pola-pola resetlement atau pe -
nyertaan kepemilikan dari pro -
yek tersebut. Perlindungan ini
penting artinya agar rakyat se -
bagai pemilik tanah jangan
sampai terpinggirkan dari derapnya
laju pembangunan. Per -
lin dungan hak-hak masyarakat
adalah amanat konstitusional
yang harus diperjuangkan oleh
seluruh komponen bangsa.
Memberikan jaminan atas
kelancaran pembangunan mut -
lak diperlukan agar tercipta
iklim usaha yang kondusif bagi
masuknya investasi ke infrastruktur
publik. Kepastian atas
waktu pembebasan lahan ber -
langsung secara cepat, efisien,
dan memberikan jaminan hu -
kum. Pembangunan dan kemajuan
adalah sebuah keniscaya -
an dan tidak bisa ditunda lagi.
Anggaran untuk pembebasan
lahan bagi infastruktur
publik idealnya disediakan
oleh pemerintah melalui AP -
BN. Besarnya biaya pembebasan
lahan menjadi relatif
kecil apabila dibandingkan
nilai keekonomian yang ditimbulkan
apabila infrastruktur
tersebut dapat dibangun. Be -
lum lagi multiplier effect yang
ditimbulkan dari dibangunnya
infrastruktur publik yang akan
mendorong pertumbuhan eko -
nomi nasional.
Momentum kehadiran RUU
ini harus dimanfaatkan untuk
tujuan lain yang lebih besar
dan strategis. Salah satunya
adalah untuk mendorong lahir -
nya peta perencanaan pengunaan
tanah nasional (land use
national map planing) yang
telah lama dinantikan kehadirannya.
Ketiadaan peta penggunaan
tanah tersebut telah
mengakibatkan munculnya
kompetisi dan konflik penggunaan
ruang dengan tanah seba -
gai basis utamanya, baik untuk
penggunaan ekonomi, politik
dan pemerintahan, ekologi,
cadangan, maupun pertahanan
keamanan.
Pembahasan RUU Peng -
adaan Tanah untuk Ke pen -
tingan Umum harus melibat kan
seluruh stake holder pembang -
unan. Pemerintah da erah wajib
diikutsertakan da lam pembahasan
RUU tersebut, dalam
kait annya dengan asas penyertaan
yang dapat di la kukan oleh
pe merintah da erah. Pelibatan
ini akan sema kin mempercepat
me kanisme pengadaan lahan
yang dibutuhkan dalam pembangunan
infrastruktur publik
di daerah. Secara akumulatif,
percepatan pembangunan infrastruktur
dapat dilaksanakan di
Indonesia secara cepat, efisien,
dan manusiawi.

Dipl Ing Bambang Soeroso
Anggota DPD
(Republika 18 Agustus 2010 halaman 4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar