Analisis peme -
karan daerah
dalam tulisan
ini memakai
model organisme
dalam
teori organisasi (Hatch: 1997).
Negara bangsa adalah organisme
besar, bukan sebuah
benda fisik atau benda mati
atau sebuah mesin, bahkan
menyangkut birokrasi yang
hidup di dalamnya, bak bagian
dari organisme besar tersebut.
Karena dinilai gagal, saat ini
pemekaran daerah di Indonesia
masuk pada momentum moratorium.
Bangsa ini menunggu
keseriusan kebijakan tersebut
dilaksanakan. Tulisan ini
meng upas pandangan organisme
melihat kebijakan tersebut
di mana organisme mana -
pun membutuhkan sumber
daya hidup untuk terus eksis
di dunia.
Organisme Mengembang
Pemekaran daerah merupakan
pengembangan organisme
negara bangsa. Dalam era
reformasi, faktor pengembang
utama adalah didorongnya
demokratisasi. Demokrasi
memperkuat nilai individu.
Hubungan negara-individu
menjadi longgar. Kekuatan inti
negara ada dalam unit pemerintahan
yang terdiri atas para
pengambil kebijakan dan
pelaksananya. Kebijakan tersebut
sendiri untuk kepentingan
keseluruhan anggota organisme
negara bangsa, bukan
kepentingan para pengambil
kebijakan (matra politik) dan
pe laksananya (matra administratif-
birokrasi) semata.
Organisme negara bangsa
Indonesia ini besar karena ang -
gota dan ruang yang besar. Un -
tuk itu, terdapat satu hubungan
organisme yang kompleks
dengan diciptakannya organisme
sub-sub nasional di dae -
rah. Hubungan-hubungan
yang tercipta dalam organisme
negara bangsa Indonesia pun
mengalami pengembangan
yang luar biasa sejak reformasi.
Bak tata surya, makin bergerak
ke luar (centrifugal).
Dengan demikian, menciptakan
daerah baru menambah
besar organisme negara bangsa
Indonesia. Yang menjadi soal,
apakah organisme tersebut
akan eksis dengan sumber daya
yang tersedia?
Pemekaran menambah kom -
pleks organisme karena mencip -
takan sub-matra politik dan
sub-matra administratif-birokrasi
di berbagai tempat yang
membutuhkan sumber daya
yang besar untuk tetap eksis.
Organisme negara bang sa ini
harus eksis dengan me miliki
tujuan hidup yang ter arah. Di -
gerakkan oleh inti yang efisien
dan efektif di level nasional.
Karena itu, penggerak organisme
negara bangsa ini mesti
memiliki kekuatan yang besar.
Jika pemekaran tanpa ken -
dali, dibarengi oleh fragmentasi
matra politik-administrasi
nasional yang makin besar,
bukan tidak mungkin pada
titik tertentu terjadi big-bang
explosion dari organisme tersebut.
Dengan kata lain, perpecahan
atau kebangkrutan
organisme negara bangsa ter -
jadi.
Tanda-tanda fragmentasi
(bukan menyalahkan demokrasi)
di tingkat nasional
tengah terjadi. Sebagai indikator
dapat disebutkan di sini,
antara lain: tumbuh suburnya
partai politik, peran (keberadaan)
Dewan Perwakilan
Daerah yang ingin dikuatkan,
diembuskannya keinginan hak
politik TNI-Polri, swastanisasi
yang gencar, standar HAM
yang mengacu pada praktik
organisme negara bangsa de -
ngan tolok ukur tinggi, lem -
baga negara setingkat peme -
rin tah yang makin plural, dan
lain-lain.
Di tingkat lokal pun terjadi
kekuatan mengembang yang
besar, bahkan bisa dikatakan
bahwa kekuatan mengembang
di atas berbarengan dengan ke -
kuatan mengembang di tingkat
lokal sehingga bisa dilihat berbentuk
horizontal. Berbeda
dengan pada masa Orde Baru
yang tidak terjadi pengembangan,
malah terjadi proses
penumpukan. Sebetulnya, bisa
saja pengembangan di tingkat
lokal dibarengi dengan pengelolaan
matra politik dan administratif-
birokrasi nasional
yang efisien dan efektif berupa
pengembangan model stupa.
Elemen-elemen dalam organisme
tersebut harus memperhitungkan
kelangkaan sumber
daya yang ada dalam ruang ke -
hidupannya sendiri. Tam bah -
an sumber daya harus dilakukan
dengan membuka pasar di
luar ruang kehidupannya. Eks -
por apa pun barang dan ja sa
dari Indonesia keluar negeri
harus terus digalak kan. Eks -
traksi sumber daya alam harus
dilakukan dengan memperhatikan
keberlanjutan.
Konstruksi tata kelembagaan
dasar yang visioner harus
ditetapkan terlebih dahulu.
Semua elemen organisme harus
mampu berpikir jernih ke
depan, ratusan bahkan ribuan
tahun, mau seperti apa organisme
bangsa kita; atau dengan
kata lain, UUD kita seba -
gai basic law sudah seharusnya
mengandung kalimat-kalimat
yang lebih abstrak, kembali
untuk menampung berbagai
kemungkinan ke depan dalam
perubahan organisme negara
bangsa kita.
Mungkinkah kita harus
menganut federalisme? Berba -
gai indikator untuk kekuatankekuatan
centrifugal tanpa
menghilangkan keindonesiaan
harus sudah dipikirkan sejak
sekarang ke arah organis -
me horizontal, atau melawan
gerakan centrifugal tersebut
agar kekuatan mengembang
tetap dapat dikelola dengan
lebih efisien dan efektif ke arah
organisme stupa.
Model stupa ini dilakukan
dengan tetap mengembang -
kan bottom-up planning, de -
mo kratisasi nasional yang lebih
baik dengan visi dan stan -
dar yang cocok dengan kultur
struktur nasional Indonesia,
desentralisasi (pemekaran
daerah) yang terukur dan terkelola,
sumber daya untuk ke -
pentingan kemajuan ekonomi
masyarakat, penggalian sum -
ber daya alam sendiri yang berorientasi
pada kemajuan, eks -
por-impor terkendali, dan
swastanisasi yang terarah.
Gerakan kultural keindonesiaan
tentu harus gencar. Mo -
del stupa lebih mudah ketimbang
model horizontal yang
harus benar-benar menelan
biaya yang besar untuk menye -
imbanginya agar tidak ter -
jadi big-bang explosion.
Irfan Ridwan Maksum
Guru Besar Ilmu Administrasi
Negara FISIP-UI
(Republika 23 Agustus 2010 halaman 4)
Senin, 23 Agustus 2010
Rabu, 18 Agustus 2010
Kearifan Sufi
Ada sebuah kisah
sufi yang sung -
guh menarik di -
renungkan. Sua -
tu hari, Abu Yazid
al-Bus thami
ber sama temannya mencuci
pa kai an di tengah padang. Saat
tiba waktu menjemur, sang te -
man berkata, “Gantung saja
pakaian ini di tembok dengan
memutar.” Mendengar usulan
temannya, Abu Yazid kontan
menjawab tidak setuju, “Ja -
ngan menyelipkan baju di tem -
bok orang.” Karena tidak di se -
tujui, sang teman memberikan
pilihan lain, “Kalau begitu, je -
mur saja di pohon.” Abu Yazid
kembali mencegah, “Jangan,
nanti rantingnya bisa patah.”
Mendapat penolakan kedua
kalinya, sang teman mulai
heran, “Apakah kita jemur di
atas rumput?’ Lagi-lagi, Abu
Yazid menunjukkan ketidaksenangannya,
“Jangan, rumput
itu makanan binatang.” Sertamerta,
Abu Yazid meletakkan
pakaian yang masih basah itu
di punggungnya. Begitu sisi
pakaian kering, ia balik lagi
untuk sisi lain hingga kering
keseluruhan dan dipakainya
kembali.
Sikap dan pandangan sufi ini
perlu diangkat ulang di te ngah
maraknya keinginan un tuk me -
nguak kembali kearif an-kearif -
an lokal (local genius), baik yang
bersumber dari ke agama an
mau pun komunitas lokal dalam
rangka turut meng atasi krisis
lingkungan de wasa ini.
Dalam pandangan sufi, se -
mua yang ada di alam semes ta
adalah makhluk Allah yang
harus dipiara dan dilindungi.
Manusia menempati posisi
yang sangat istimewa dalam
ke seluruhan tatanan alam se -
mesta dan kosmik. Manusia di -
pandang sebagai tujuan akhir
penciptaan juga sekaligus se -
ba gai khalifah Tuhan di muka
bumi. Karena alasan tersebut,
manusia telah diberikan hak
untuk mengelola alam.
Bagi para sufi, alam tidak
akan pernah menjadi semata
objek-objek yang mati untuk
mengabdi pada manusia. Alam
adalah sebuah wujud hidup
yang mampu mencinta dan di -
cinta. Jika manusia modern
cenderung melihat alam hanya
dari aspek fisiologis dan kuantitatifnya
serta memandang
bah wa alam harus dikontrol
dan dikuasai demi semata-ma -
ta kepentingan manusia, para
sufi justru melihatnya sebagai
simbol. Dari simbol-simbol
alam itu, dapat ditangkap isya -
rat mengenai realitas-realitas
yang lebih tinggi.
Alam adalah cermin universal
yang memantulkan apa pun
yang ada di dunia. Keberadaan
alam menjadi sebuah panorama
simbol yang luas, yang
berbicara kepada manusia dan
memiliki makna baginya. Da -
lam konteks inilah, seorang sufi
menyebut alam sebagai ba -
yang an, yakni bayangan dari
Tuhan Yang Maha Esa.
Dari lubuk alam yang da -
lam, manusia harus berusaha
mengatasi alam, dan alam sen -
diri yang berfungsi sebagai
tangga. Keberadaan alam da -
pat bertindak sebagai peno -
pang dalam proses ini. Dari do -
rongan untuk mentransenden
alam dan juga untuk menyeberangi
jurang antara pengetahuan
teoretis dan pengetahuan
diri yang terealisasi, ide
tentang pengembaraan spiritual,
muncul ke permukaan da -
lam begitu banyak karya mis -
tik dan filosofis.
Dalam keseluruhan karya
dan langkah para sufi sangat
terbaca pemikiran yang meng -
ungkapkan secara simbolis dan
indah mengenai pelajaran me -
reka sendiri ke dunia spiritual.
Semua ini tidak berarti hanya
cerita-cerita fiktif, tetapi merupakan
refleksi dari perjalanan
spiritual mereka ke pada realitas
sejati, al-Haqq.
Bagi para sufi, tempat kita
hidup sekarang hanyalah satu
dari dunia lainnya. Ia bertindak
sebagai tangga dan hanya
melalui tangga itulah manusia
bisa melakukan pendakian spi -
ritual, mi’raj untuk bisa menu -
ju puncak wujud, yaitu Tuhan.
Pemaknaan khalifah
Salah satu ayat di dalam Al -
quran yang mengandung ni lai
antroposentrisme adalah Surah
Albaqarah ayat 30, yakni Tuhan
hendak menempatkan ma -
nusia sebagai khalifah. Me -
nariknya, terdapat dialog Tuhan
dengan malaikat soal pe -
nempatan manusia sebagai
kha lifah di bumi. Malaikat me -
ngatakan, mengapa Tuhan
men ciptakan manusia yang ba -
kalan merusak bumi itu.
Perlu diingat, jika Islam di -
lihat hanya pada tataran for -
mal melulu, jantung dari Islam
itu, yakni tasawuf akan terabaikan
begitu saja. Padahal,
pandangan tasawuf inilah yang
dapat menjelaskan pengertian
khalifah secara baik.
Dalam tradisi tasawuf, ma -
nusia ada lah lokus manifestasi
diri-Nya. Karena Tuhan tidak
terbatas, manifestasinya pun
tidak terbatas. Sebagaimana
manusia, alam pun merupakan
manifestasi Tuhan. Hal ini me -
nunjuk kan bahwa alam memiliki
di mensi spirit atau roh.
Dengan demikian, perlakuan
manusia terhadap alam memiliki
kesetaraan, yakni samasama
lokus manifestasi Yang
Sakral.
Sedangkan khalifah yang
dimaksud adalah bagaimana
manusia dapat menyerap selu -
ruh manifestasi Tuhan, yang
salah satunya adalah alam, ke
dalam dirinya. Maka itu, kha -
lifah dimaksud bukanlah dominasi
terhadap alam, melainkan
bagaimana manusia mengha -
yati Yang Sakral hadir dalam
alam. Dan, pada akhirnya ma -
nusia dapat memanifestasikan
Yang Sakral secara sempurna
atau menjadi Manusia Univer -
sal (al-Insan al-Kamil).
Dalam menganalisis krisis
lingkungan, Seyyed Hussein
Nasr dalam bukunya The En -
counter of Man and Nature
(Lon don, George Allen & Un -
win Ltd 1968) bertolak dari pe -
mahaman sufi yang menegas -
kan bahwa alam merupakan
teofani (tajalliy) Tuhan yang
menyelimuti dan sekaligus
meng ungkap kebesaran Tuhan.
Lingkungan alam ada lah tan -
da-tanda (ayat) Tuhan yang
tampak (al-syuhud). Je lasnya,
Tuhan adalah ‘Ling kung an’
tertinggi yang menge lilingi dan
mengatasi manu sia. Alquran
sendiri menyebutnya Tuhan itu
sebagai Al-Muhith (Yang Serba
Mencakup). Al-Muhith itu sen -
diri juga berarti lingkungan.
Kesadaran ini merupakan
sebuah upaya untuk menjembatani
jurang yang memisah -
kan manusia dari Tuhannya.
Dengan melaksanakan segala
kewajiban syariat dan memperbanyak
zikir untuk mengingat-
Nya, berusaha memperkecil
perbedaan antara Tuhan
yang Mahasuci dan roh ma -
nusia yang kotor karena pe ng -
aruh hawa nafsu.
Marwan Ja’far
Ketua Fraksi PKB DPR RI
(Republika 18 Agustus 2010 halaman 4)
sufi yang sung -
guh menarik di -
renungkan. Sua -
tu hari, Abu Yazid
al-Bus thami
ber sama temannya mencuci
pa kai an di tengah padang. Saat
tiba waktu menjemur, sang te -
man berkata, “Gantung saja
pakaian ini di tembok dengan
memutar.” Mendengar usulan
temannya, Abu Yazid kontan
menjawab tidak setuju, “Ja -
ngan menyelipkan baju di tem -
bok orang.” Karena tidak di se -
tujui, sang teman memberikan
pilihan lain, “Kalau begitu, je -
mur saja di pohon.” Abu Yazid
kembali mencegah, “Jangan,
nanti rantingnya bisa patah.”
Mendapat penolakan kedua
kalinya, sang teman mulai
heran, “Apakah kita jemur di
atas rumput?’ Lagi-lagi, Abu
Yazid menunjukkan ketidaksenangannya,
“Jangan, rumput
itu makanan binatang.” Sertamerta,
Abu Yazid meletakkan
pakaian yang masih basah itu
di punggungnya. Begitu sisi
pakaian kering, ia balik lagi
untuk sisi lain hingga kering
keseluruhan dan dipakainya
kembali.
Sikap dan pandangan sufi ini
perlu diangkat ulang di te ngah
maraknya keinginan un tuk me -
nguak kembali kearif an-kearif -
an lokal (local genius), baik yang
bersumber dari ke agama an
mau pun komunitas lokal dalam
rangka turut meng atasi krisis
lingkungan de wasa ini.
Dalam pandangan sufi, se -
mua yang ada di alam semes ta
adalah makhluk Allah yang
harus dipiara dan dilindungi.
Manusia menempati posisi
yang sangat istimewa dalam
ke seluruhan tatanan alam se -
mesta dan kosmik. Manusia di -
pandang sebagai tujuan akhir
penciptaan juga sekaligus se -
ba gai khalifah Tuhan di muka
bumi. Karena alasan tersebut,
manusia telah diberikan hak
untuk mengelola alam.
Bagi para sufi, alam tidak
akan pernah menjadi semata
objek-objek yang mati untuk
mengabdi pada manusia. Alam
adalah sebuah wujud hidup
yang mampu mencinta dan di -
cinta. Jika manusia modern
cenderung melihat alam hanya
dari aspek fisiologis dan kuantitatifnya
serta memandang
bah wa alam harus dikontrol
dan dikuasai demi semata-ma -
ta kepentingan manusia, para
sufi justru melihatnya sebagai
simbol. Dari simbol-simbol
alam itu, dapat ditangkap isya -
rat mengenai realitas-realitas
yang lebih tinggi.
Alam adalah cermin universal
yang memantulkan apa pun
yang ada di dunia. Keberadaan
alam menjadi sebuah panorama
simbol yang luas, yang
berbicara kepada manusia dan
memiliki makna baginya. Da -
lam konteks inilah, seorang sufi
menyebut alam sebagai ba -
yang an, yakni bayangan dari
Tuhan Yang Maha Esa.
Dari lubuk alam yang da -
lam, manusia harus berusaha
mengatasi alam, dan alam sen -
diri yang berfungsi sebagai
tangga. Keberadaan alam da -
pat bertindak sebagai peno -
pang dalam proses ini. Dari do -
rongan untuk mentransenden
alam dan juga untuk menyeberangi
jurang antara pengetahuan
teoretis dan pengetahuan
diri yang terealisasi, ide
tentang pengembaraan spiritual,
muncul ke permukaan da -
lam begitu banyak karya mis -
tik dan filosofis.
Dalam keseluruhan karya
dan langkah para sufi sangat
terbaca pemikiran yang meng -
ungkapkan secara simbolis dan
indah mengenai pelajaran me -
reka sendiri ke dunia spiritual.
Semua ini tidak berarti hanya
cerita-cerita fiktif, tetapi merupakan
refleksi dari perjalanan
spiritual mereka ke pada realitas
sejati, al-Haqq.
Bagi para sufi, tempat kita
hidup sekarang hanyalah satu
dari dunia lainnya. Ia bertindak
sebagai tangga dan hanya
melalui tangga itulah manusia
bisa melakukan pendakian spi -
ritual, mi’raj untuk bisa menu -
ju puncak wujud, yaitu Tuhan.
Pemaknaan khalifah
Salah satu ayat di dalam Al -
quran yang mengandung ni lai
antroposentrisme adalah Surah
Albaqarah ayat 30, yakni Tuhan
hendak menempatkan ma -
nusia sebagai khalifah. Me -
nariknya, terdapat dialog Tuhan
dengan malaikat soal pe -
nempatan manusia sebagai
kha lifah di bumi. Malaikat me -
ngatakan, mengapa Tuhan
men ciptakan manusia yang ba -
kalan merusak bumi itu.
Perlu diingat, jika Islam di -
lihat hanya pada tataran for -
mal melulu, jantung dari Islam
itu, yakni tasawuf akan terabaikan
begitu saja. Padahal,
pandangan tasawuf inilah yang
dapat menjelaskan pengertian
khalifah secara baik.
Dalam tradisi tasawuf, ma -
nusia ada lah lokus manifestasi
diri-Nya. Karena Tuhan tidak
terbatas, manifestasinya pun
tidak terbatas. Sebagaimana
manusia, alam pun merupakan
manifestasi Tuhan. Hal ini me -
nunjuk kan bahwa alam memiliki
di mensi spirit atau roh.
Dengan demikian, perlakuan
manusia terhadap alam memiliki
kesetaraan, yakni samasama
lokus manifestasi Yang
Sakral.
Sedangkan khalifah yang
dimaksud adalah bagaimana
manusia dapat menyerap selu -
ruh manifestasi Tuhan, yang
salah satunya adalah alam, ke
dalam dirinya. Maka itu, kha -
lifah dimaksud bukanlah dominasi
terhadap alam, melainkan
bagaimana manusia mengha -
yati Yang Sakral hadir dalam
alam. Dan, pada akhirnya ma -
nusia dapat memanifestasikan
Yang Sakral secara sempurna
atau menjadi Manusia Univer -
sal (al-Insan al-Kamil).
Dalam menganalisis krisis
lingkungan, Seyyed Hussein
Nasr dalam bukunya The En -
counter of Man and Nature
(Lon don, George Allen & Un -
win Ltd 1968) bertolak dari pe -
mahaman sufi yang menegas -
kan bahwa alam merupakan
teofani (tajalliy) Tuhan yang
menyelimuti dan sekaligus
meng ungkap kebesaran Tuhan.
Lingkungan alam ada lah tan -
da-tanda (ayat) Tuhan yang
tampak (al-syuhud). Je lasnya,
Tuhan adalah ‘Ling kung an’
tertinggi yang menge lilingi dan
mengatasi manu sia. Alquran
sendiri menyebutnya Tuhan itu
sebagai Al-Muhith (Yang Serba
Mencakup). Al-Muhith itu sen -
diri juga berarti lingkungan.
Kesadaran ini merupakan
sebuah upaya untuk menjembatani
jurang yang memisah -
kan manusia dari Tuhannya.
Dengan melaksanakan segala
kewajiban syariat dan memperbanyak
zikir untuk mengingat-
Nya, berusaha memperkecil
perbedaan antara Tuhan
yang Mahasuci dan roh ma -
nusia yang kotor karena pe ng -
aruh hawa nafsu.
Marwan Ja’far
Ketua Fraksi PKB DPR RI
(Republika 18 Agustus 2010 halaman 4)
Menyongsong RUU Pengadaan Tanah
Dalam waktu dekat,
DPR akan segera
mem bahas RUU
Peng adaan Tanah un -
tuk Kepentingan Umum yang
diajukan oleh pemerintah. Pem -
bahasan ini merupakan kemajuan
positif dalam mengatasi
persoalan pembebasan tanah
yang menjadi faktor utama terhambatnya
pembangunan infrastruktur
di Indone sia.
Mekanisme pengadaan ta nah
untuk proyek infrastruktur pub -
lik selama ini belumlah efektif
akibat masih terkendala oleh
peraturan perundangan, yang
belum memberikan ja minan dan
kepastian bagi para investor.
Berkaca dari negara tetangga
Malaysia, pembebas an lahan
adalah menjadi tanggung jawab
penuh pemerintah. Hal ini ka -
rena banyak faktor sosial dan
politik yang harus diselesaikan
dan hal itu merupakan tanggung
jawab peme rintah.
Terhambatnya proses peng -
adaan tanah telah menyebab -
kan penurunan tingkat kela -
yakan investasi karena waktu
yang terbuang percuma akibat
molornya pembebasan lahan.
Padahal, dampak dari keterlambatan
pengadaan tanah
menimbulkan naiknya harga
tanah, biaya konstruksi yang
membengkak, biaya operasi
bertambah, dan sistem jaringan
tidak terhubung tepat waktu.
Secara makro, keterlambatan
tersebut menimbulkan hambatan
di sektor transportasi
sehingga distribusi barang
men jadi tidak lancar. Ujungujungnya
adalah ekonomi bia -
ya tinggi yang diperkirakan
men capai angka 30 persen.
Untuk mengatasi persoalan
di pembebasan lahan, sebelumnya
pemerintah menempuh
opsi, dana pengadaan lahan te -
tap menjadi bagian dari investasi
bisnis jalan tol yang harus
ditanggung pemerintah. Na -
mun, opsi ini tetap mengha -
ruskan pemerintah menyiapkan
dana talangan pembebas -
an lahan dalam Badan Layan -
an Umum (BLU).
Perpres No 13 Tahun 2010
Sebagai perubahan dari
Per pres No 67 Tahun 2005, Per -
pres No 13 Tahun 2010 tentang
Kerja Sama Pemerintah dan
Badan Usaha dalam Penyedia -
an Infrastruktur ini memiliki
banyak terobosan baru, dalam
mengatasi masalah pembebasan
lahan dan pembiayaan.
Berbeda dengan perpres sebe -
lum nya, perpres ini mengama -
natkan Tim Independen yang
bertanggung jawab untuk me -
lakukan pembebasan tanah
dengan dana dari pemerintah/
pemerintah daerah.
Secara normatif dukungan
pemerintah diberikan dalam
hal insentif perpajakan, kemudahan
perizinan, serta jaminan
dalam bentuk kompensasi fi -
nansial. Selain itu, melalui Per -
pres No 13 Tahun 2010 ini,
investor bisa menjadi pemrakarsa
proyek infrastruktur
dengan kritera yang telah ditetapkan.
Bahkan, investor bisa
mengambil alih saham secara
langsung pada proyek yang
mangkrak.
RUU Pengadaan Tanah
Dalam waktu dekat, DPR
akan membahas RUU Penga -
daan Tanah untuk Kepenting -
an Umum yang akan diajukan
oleh pemerintah. Pembahasan
ter sebut akan mempertim bang -
kan pendapat DPD RI, sesuai
amanat Undang-Un dang No 27
Tahun 2009 tentang MPR, DPR,
DPD, dan DPRD. Ujungnya
ada lah undang-un dang tersebut
harus memastikan bahwa peng -
adaan tanah untuk kepentingan
umum bisa berjalan dengan
baik. Di sisi lain, hak-hak ma -
syarakat ter kait pertanahan
juga harus terjamin.
RUU Pengadaan Tanah un -
tuk Kepentingan Umum haruslah
menjadi undang-undang
yang demokratis, artinya tidak
boleh represif terhadap masya -
rakat. Justru sebaliknya RUU
ini harus menempatkan masya -
rakat sebagai komponen pen -
ting dalam proses pembangun -
an sektor publik. Keberadaan
undang-undang ini nantinya
ibarat satu keping mata uang
dengan dua sisi, satu sisi haruslah
melindungi hak-hak ma -
syarakat dan sisi lainnya harus
memberikan jaminan atas ke -
lancaran pembangunan.
Melindungi masyarakat me -
ngandung arti adanya meka -
nisme penggantian yang adil
dan pantas bagi mereka yang
diambil haknya atas nama ke -
pentingan umum. Oleh ka rena
itu, pemerintah harus lebih se -
rius untuk mengembangkan
pola-pola resetlement atau pe -
nyertaan kepemilikan dari pro -
yek tersebut. Perlindungan ini
penting artinya agar rakyat se -
bagai pemilik tanah jangan
sampai terpinggirkan dari derapnya
laju pembangunan. Per -
lin dungan hak-hak masyarakat
adalah amanat konstitusional
yang harus diperjuangkan oleh
seluruh komponen bangsa.
Memberikan jaminan atas
kelancaran pembangunan mut -
lak diperlukan agar tercipta
iklim usaha yang kondusif bagi
masuknya investasi ke infrastruktur
publik. Kepastian atas
waktu pembebasan lahan ber -
langsung secara cepat, efisien,
dan memberikan jaminan hu -
kum. Pembangunan dan kemajuan
adalah sebuah keniscaya -
an dan tidak bisa ditunda lagi.
Anggaran untuk pembebasan
lahan bagi infastruktur
publik idealnya disediakan
oleh pemerintah melalui AP -
BN. Besarnya biaya pembebasan
lahan menjadi relatif
kecil apabila dibandingkan
nilai keekonomian yang ditimbulkan
apabila infrastruktur
tersebut dapat dibangun. Be -
lum lagi multiplier effect yang
ditimbulkan dari dibangunnya
infrastruktur publik yang akan
mendorong pertumbuhan eko -
nomi nasional.
Momentum kehadiran RUU
ini harus dimanfaatkan untuk
tujuan lain yang lebih besar
dan strategis. Salah satunya
adalah untuk mendorong lahir -
nya peta perencanaan pengunaan
tanah nasional (land use
national map planing) yang
telah lama dinantikan kehadirannya.
Ketiadaan peta penggunaan
tanah tersebut telah
mengakibatkan munculnya
kompetisi dan konflik penggunaan
ruang dengan tanah seba -
gai basis utamanya, baik untuk
penggunaan ekonomi, politik
dan pemerintahan, ekologi,
cadangan, maupun pertahanan
keamanan.
Pembahasan RUU Peng -
adaan Tanah untuk Ke pen -
tingan Umum harus melibat kan
seluruh stake holder pembang -
unan. Pemerintah da erah wajib
diikutsertakan da lam pembahasan
RUU tersebut, dalam
kait annya dengan asas penyertaan
yang dapat di la kukan oleh
pe merintah da erah. Pelibatan
ini akan sema kin mempercepat
me kanisme pengadaan lahan
yang dibutuhkan dalam pembangunan
infrastruktur publik
di daerah. Secara akumulatif,
percepatan pembangunan infrastruktur
dapat dilaksanakan di
Indonesia secara cepat, efisien,
dan manusiawi.
Dipl Ing Bambang Soeroso
Anggota DPD
(Republika 18 Agustus 2010 halaman 4)
DPR akan segera
mem bahas RUU
Peng adaan Tanah un -
tuk Kepentingan Umum yang
diajukan oleh pemerintah. Pem -
bahasan ini merupakan kemajuan
positif dalam mengatasi
persoalan pembebasan tanah
yang menjadi faktor utama terhambatnya
pembangunan infrastruktur
di Indone sia.
Mekanisme pengadaan ta nah
untuk proyek infrastruktur pub -
lik selama ini belumlah efektif
akibat masih terkendala oleh
peraturan perundangan, yang
belum memberikan ja minan dan
kepastian bagi para investor.
Berkaca dari negara tetangga
Malaysia, pembebas an lahan
adalah menjadi tanggung jawab
penuh pemerintah. Hal ini ka -
rena banyak faktor sosial dan
politik yang harus diselesaikan
dan hal itu merupakan tanggung
jawab peme rintah.
Terhambatnya proses peng -
adaan tanah telah menyebab -
kan penurunan tingkat kela -
yakan investasi karena waktu
yang terbuang percuma akibat
molornya pembebasan lahan.
Padahal, dampak dari keterlambatan
pengadaan tanah
menimbulkan naiknya harga
tanah, biaya konstruksi yang
membengkak, biaya operasi
bertambah, dan sistem jaringan
tidak terhubung tepat waktu.
Secara makro, keterlambatan
tersebut menimbulkan hambatan
di sektor transportasi
sehingga distribusi barang
men jadi tidak lancar. Ujungujungnya
adalah ekonomi bia -
ya tinggi yang diperkirakan
men capai angka 30 persen.
Untuk mengatasi persoalan
di pembebasan lahan, sebelumnya
pemerintah menempuh
opsi, dana pengadaan lahan te -
tap menjadi bagian dari investasi
bisnis jalan tol yang harus
ditanggung pemerintah. Na -
mun, opsi ini tetap mengha -
ruskan pemerintah menyiapkan
dana talangan pembebas -
an lahan dalam Badan Layan -
an Umum (BLU).
Perpres No 13 Tahun 2010
Sebagai perubahan dari
Per pres No 67 Tahun 2005, Per -
pres No 13 Tahun 2010 tentang
Kerja Sama Pemerintah dan
Badan Usaha dalam Penyedia -
an Infrastruktur ini memiliki
banyak terobosan baru, dalam
mengatasi masalah pembebasan
lahan dan pembiayaan.
Berbeda dengan perpres sebe -
lum nya, perpres ini mengama -
natkan Tim Independen yang
bertanggung jawab untuk me -
lakukan pembebasan tanah
dengan dana dari pemerintah/
pemerintah daerah.
Secara normatif dukungan
pemerintah diberikan dalam
hal insentif perpajakan, kemudahan
perizinan, serta jaminan
dalam bentuk kompensasi fi -
nansial. Selain itu, melalui Per -
pres No 13 Tahun 2010 ini,
investor bisa menjadi pemrakarsa
proyek infrastruktur
dengan kritera yang telah ditetapkan.
Bahkan, investor bisa
mengambil alih saham secara
langsung pada proyek yang
mangkrak.
RUU Pengadaan Tanah
Dalam waktu dekat, DPR
akan membahas RUU Penga -
daan Tanah untuk Kepenting -
an Umum yang akan diajukan
oleh pemerintah. Pembahasan
ter sebut akan mempertim bang -
kan pendapat DPD RI, sesuai
amanat Undang-Un dang No 27
Tahun 2009 tentang MPR, DPR,
DPD, dan DPRD. Ujungnya
ada lah undang-un dang tersebut
harus memastikan bahwa peng -
adaan tanah untuk kepentingan
umum bisa berjalan dengan
baik. Di sisi lain, hak-hak ma -
syarakat ter kait pertanahan
juga harus terjamin.
RUU Pengadaan Tanah un -
tuk Kepentingan Umum haruslah
menjadi undang-undang
yang demokratis, artinya tidak
boleh represif terhadap masya -
rakat. Justru sebaliknya RUU
ini harus menempatkan masya -
rakat sebagai komponen pen -
ting dalam proses pembangun -
an sektor publik. Keberadaan
undang-undang ini nantinya
ibarat satu keping mata uang
dengan dua sisi, satu sisi haruslah
melindungi hak-hak ma -
syarakat dan sisi lainnya harus
memberikan jaminan atas ke -
lancaran pembangunan.
Melindungi masyarakat me -
ngandung arti adanya meka -
nisme penggantian yang adil
dan pantas bagi mereka yang
diambil haknya atas nama ke -
pentingan umum. Oleh ka rena
itu, pemerintah harus lebih se -
rius untuk mengembangkan
pola-pola resetlement atau pe -
nyertaan kepemilikan dari pro -
yek tersebut. Perlindungan ini
penting artinya agar rakyat se -
bagai pemilik tanah jangan
sampai terpinggirkan dari derapnya
laju pembangunan. Per -
lin dungan hak-hak masyarakat
adalah amanat konstitusional
yang harus diperjuangkan oleh
seluruh komponen bangsa.
Memberikan jaminan atas
kelancaran pembangunan mut -
lak diperlukan agar tercipta
iklim usaha yang kondusif bagi
masuknya investasi ke infrastruktur
publik. Kepastian atas
waktu pembebasan lahan ber -
langsung secara cepat, efisien,
dan memberikan jaminan hu -
kum. Pembangunan dan kemajuan
adalah sebuah keniscaya -
an dan tidak bisa ditunda lagi.
Anggaran untuk pembebasan
lahan bagi infastruktur
publik idealnya disediakan
oleh pemerintah melalui AP -
BN. Besarnya biaya pembebasan
lahan menjadi relatif
kecil apabila dibandingkan
nilai keekonomian yang ditimbulkan
apabila infrastruktur
tersebut dapat dibangun. Be -
lum lagi multiplier effect yang
ditimbulkan dari dibangunnya
infrastruktur publik yang akan
mendorong pertumbuhan eko -
nomi nasional.
Momentum kehadiran RUU
ini harus dimanfaatkan untuk
tujuan lain yang lebih besar
dan strategis. Salah satunya
adalah untuk mendorong lahir -
nya peta perencanaan pengunaan
tanah nasional (land use
national map planing) yang
telah lama dinantikan kehadirannya.
Ketiadaan peta penggunaan
tanah tersebut telah
mengakibatkan munculnya
kompetisi dan konflik penggunaan
ruang dengan tanah seba -
gai basis utamanya, baik untuk
penggunaan ekonomi, politik
dan pemerintahan, ekologi,
cadangan, maupun pertahanan
keamanan.
Pembahasan RUU Peng -
adaan Tanah untuk Ke pen -
tingan Umum harus melibat kan
seluruh stake holder pembang -
unan. Pemerintah da erah wajib
diikutsertakan da lam pembahasan
RUU tersebut, dalam
kait annya dengan asas penyertaan
yang dapat di la kukan oleh
pe merintah da erah. Pelibatan
ini akan sema kin mempercepat
me kanisme pengadaan lahan
yang dibutuhkan dalam pembangunan
infrastruktur publik
di daerah. Secara akumulatif,
percepatan pembangunan infrastruktur
dapat dilaksanakan di
Indonesia secara cepat, efisien,
dan manusiawi.
Dipl Ing Bambang Soeroso
Anggota DPD
(Republika 18 Agustus 2010 halaman 4)
Senin, 16 Agustus 2010
Merdeka dari Neoliberalisme
Peringatan kemerde -
kaan yang ke-65 ba -
gi bangsa Indonesia,
hakikatnya menjadi
momentum istimewa untuk
me renung dan melakukan pe -
nilaian ulang secara jitu atas
pencapaian bangsa. Bersamaan
dengan itu, pertanyaan pun
teradopsi di tengah karut-ma -
rut persoalan politik, ekonomi,
dan hukum, yang tidak tahu
ujung penyelesaiannya ini. Be -
lum lagi diperparah oleh persoalan
yang paling serius, yaitu
terkait sangat merosotnya
moralitas dan hilangnya tanggung
jawab para elite negeri.
Celakanya, di saat bangsabangsa
lain bersama para pe -
mimpinnya sedang sibuk merancang
kiat dan strategi kebijakan
ekonomi dan politik
yang jitu menyongsong perdagangan
bebas dalam memajukan
ekonomi dan mening -
katkan kesejahteraan rakyatnya,
para elite sibuk mem buru
rente ekonomi, meng gendutkan
rekening bank, dan me nambah
pundi kekaya an pribadi. Pe -
mimpin tertinggi negara yang
sangat diharap kan dapat mem -
bawa bahtera bangsa ini ke
tujuan cita-cita kemerdekaan,
ternyata tidak memiliki rancangan
yang jelas dan strategis
serta tak pernah muncul
keputusan yang bisa memotivasi
bang kitnya negara.
Tragisnya lagi, janji-janji
nasionalisme ekonomi yang be -
gitu sedap terdengar dalam se -
tiap kali kampanye pemilu,
kini benar-benar telah lenyap
lantaran para pemimpin kita
asyik mengumbar citra demi
memenuhi tuntutan pragmatisme
kekuasaan. Padahal,
bangsa ini sedang di impit
kekuatan neoliberalisme yang
begitu ganas, yang telah menggiring
bangsa ini menjadi ‘kuli
bagi bangsa lain’.
Jeratan neoliberalisme
Satu hal yang kini telah
men jadi sebuah fenomena me -
ngerikan, yang sedang menyergap
bangsa ini, yakni menceng -
keramnya taring neoliberalis -
me terhadap ekono mi nasional.
Sebelum kemerdekaan, kita
dijajah bangsa asing yang me -
maksa bangsa Indonesia be -
kerja keras dan hasil-hasilnya
dikuras lalu dibawa ke negeri
penjajah, kini di zaman ke -
merdekaan, Indo ne sia kembali
dijajah bang sa asing dan bang -
sa sen diri, dengan cara yang
jika di ta kar, jauh lebih kejam.
Atas nama investasi, pinjaman
atau utang, kekayaan bangsa
ini di sedot oleh banyak negara
ka pitalis. Dengan iming-iming
in vestasi, kontrak karya pertambangan,
sum ber daya alam
lainnya tak hentinya disedot
dengan serakahnya oleh negara
kapitalis, dan dibantu para
tengkulak besar negeri sendiri
yang dirasuk kapitalisme itu.
Ironisnya, ketika banyak
negara melakukan negosiasi
ulang kontrak karya pertambangan
dan selektif dalam
men jaring dana investasi dan
menahan diri dalam melaku -
kan pinjaman, pemerintah dan
DPR kita justru terus terlena
nikmatnya kursi empuk ke -
kuasaan dengan terus membiarkan
skema kontrak yang
tidak adil dan kian memiskin -
kan bangsa sendiri. Tidak tam -
pak pemihakan serius ter hadap
masa depan negeri ini.
Negara dan bangsa ini pun
semakin berada dalam cengke -
raman ke ganasan neoliberalisme,
yang berjalan di atas
doktrin dasar nya, yaitu pemujaan
terhadap pasar, yang
belakangan ini telah mengorbankan
banyak negara. Ingat,
dalam arus neoliberalisme,
bukan ha nya produksi, distribusi,
modal dan konsumsi,
dan seluruh de nyut ekonomi
yang tunduk pa da pasar, me -
lainkan seluruh kehidupan,
termasuk mentali tas masya -
rakat suatu bangsa. Apalagi,
salah satu misi neoli beralisme
adalah melucuti pe ran negara
yang diindoktrinasi se bagai
biang distorsi dan pe nyebab
KKN. Dengan keajaiban invi -
sible hand-nya Adam Smith,
mekanisme pasar akan menciptakan
kemakmuran bagi
semua pihak. Ternya ta, janjijanji
itu bohong besar. Faktafakta
kerusakan akibat globalisasi
ekonomi yang disemangati
embusan angin neoli -
beralisme semakin mencemas -
kan semua negara. Apalagi,
banyak negara merdeka, seperti
Indonesia, semakin meng -
anut prinsip liberal yang menjunjung
tinggi kebebasan individu,
yang tak henti-hentinya
mendominasi diskursus pembangunan
internasional.
Lepas dari neoliberalisme
Jika dicermati, sudah tidak
terhitung lagi berapa banyak
negara yang telah jadi korban
neoliberalisme, termasuk Indo -
nesia, meskipun para pemim -
pin kita menyangkalnya. Con -
toh, akibat deregulasi keuang -
an yang kebablasan tahun
1980-an dan pembangunan
yang dibiayai utang, membuat
fundamental ekonomi kita
rapuh. Ekonomi am bruk dan
krisis ekonomi ber ubah men -
jadi krisis multidimensi. Ma -
suknya IMF, malah memper -
besar utang domestik dan luar
negeri. In donesia pun terseok
dan tak berdaya hing ga kini.
Adakah harapan bebasmerdeka
dari cengkeraman
neo liberalisme? Jika perta nya -
an ini tidak dijawab, sia-sialah
kita memperingati kemerde -
kaan, karena kemerdekaan kita
hanya lepas dari mulut hari -
mau dan masuk ke mulut bua -
ya. Indo nesia di usianya yang
ke-65 ini hendaknya memberanikan
diri bebas dari ceng -
keraman neoliberalisme.
Pertama, negara harus terus
memperkuat peran publik yang
demokratis. Kedua, pemerintah
harus berani membatasi
pa sar yang semakin mengge -
rogoti otoritas negara dan ma -
sya rakat. Ketiga, negara harus
memaksimalkan produktivitas
dengan meningkatkan sumber
daya manusia, terutama kepa -
da pengusaha yang sudah di -
gerogoti semangat kapitalismeneoliberalis
me. Keempat, ne -
ga ra harus mena ikkan kredibilitas
de ngan ber usaha terus
untuk bebas dari berbagai
cengkeraman korporasi global,
senjata ampuh neo li be ralisme
mematikan peran negara.
Itulah makna pe ringat an
kemerdekaan saat ini, saat
berkumandangnya lagu Indo -
ne sia Raya, pengibaran Sang
Saka Merah Putih, yang tam -
pak semarak di seluruh pelosok
negeri, tetapi sebenarnya tanpa
gairah dan ‘gereget’.
Thomas Koten
Direktur Social
Development Center
(Republika 16 Agustus 2010 halaman 4)
kaan yang ke-65 ba -
gi bangsa Indonesia,
hakikatnya menjadi
momentum istimewa untuk
me renung dan melakukan pe -
nilaian ulang secara jitu atas
pencapaian bangsa. Bersamaan
dengan itu, pertanyaan pun
teradopsi di tengah karut-ma -
rut persoalan politik, ekonomi,
dan hukum, yang tidak tahu
ujung penyelesaiannya ini. Be -
lum lagi diperparah oleh persoalan
yang paling serius, yaitu
terkait sangat merosotnya
moralitas dan hilangnya tanggung
jawab para elite negeri.
Celakanya, di saat bangsabangsa
lain bersama para pe -
mimpinnya sedang sibuk merancang
kiat dan strategi kebijakan
ekonomi dan politik
yang jitu menyongsong perdagangan
bebas dalam memajukan
ekonomi dan mening -
katkan kesejahteraan rakyatnya,
para elite sibuk mem buru
rente ekonomi, meng gendutkan
rekening bank, dan me nambah
pundi kekaya an pribadi. Pe -
mimpin tertinggi negara yang
sangat diharap kan dapat mem -
bawa bahtera bangsa ini ke
tujuan cita-cita kemerdekaan,
ternyata tidak memiliki rancangan
yang jelas dan strategis
serta tak pernah muncul
keputusan yang bisa memotivasi
bang kitnya negara.
Tragisnya lagi, janji-janji
nasionalisme ekonomi yang be -
gitu sedap terdengar dalam se -
tiap kali kampanye pemilu,
kini benar-benar telah lenyap
lantaran para pemimpin kita
asyik mengumbar citra demi
memenuhi tuntutan pragmatisme
kekuasaan. Padahal,
bangsa ini sedang di impit
kekuatan neoliberalisme yang
begitu ganas, yang telah menggiring
bangsa ini menjadi ‘kuli
bagi bangsa lain’.
Jeratan neoliberalisme
Satu hal yang kini telah
men jadi sebuah fenomena me -
ngerikan, yang sedang menyergap
bangsa ini, yakni menceng -
keramnya taring neoliberalis -
me terhadap ekono mi nasional.
Sebelum kemerdekaan, kita
dijajah bangsa asing yang me -
maksa bangsa Indonesia be -
kerja keras dan hasil-hasilnya
dikuras lalu dibawa ke negeri
penjajah, kini di zaman ke -
merdekaan, Indo ne sia kembali
dijajah bang sa asing dan bang -
sa sen diri, dengan cara yang
jika di ta kar, jauh lebih kejam.
Atas nama investasi, pinjaman
atau utang, kekayaan bangsa
ini di sedot oleh banyak negara
ka pitalis. Dengan iming-iming
in vestasi, kontrak karya pertambangan,
sum ber daya alam
lainnya tak hentinya disedot
dengan serakahnya oleh negara
kapitalis, dan dibantu para
tengkulak besar negeri sendiri
yang dirasuk kapitalisme itu.
Ironisnya, ketika banyak
negara melakukan negosiasi
ulang kontrak karya pertambangan
dan selektif dalam
men jaring dana investasi dan
menahan diri dalam melaku -
kan pinjaman, pemerintah dan
DPR kita justru terus terlena
nikmatnya kursi empuk ke -
kuasaan dengan terus membiarkan
skema kontrak yang
tidak adil dan kian memiskin -
kan bangsa sendiri. Tidak tam -
pak pemihakan serius ter hadap
masa depan negeri ini.
Negara dan bangsa ini pun
semakin berada dalam cengke -
raman ke ganasan neoliberalisme,
yang berjalan di atas
doktrin dasar nya, yaitu pemujaan
terhadap pasar, yang
belakangan ini telah mengorbankan
banyak negara. Ingat,
dalam arus neoliberalisme,
bukan ha nya produksi, distribusi,
modal dan konsumsi,
dan seluruh de nyut ekonomi
yang tunduk pa da pasar, me -
lainkan seluruh kehidupan,
termasuk mentali tas masya -
rakat suatu bangsa. Apalagi,
salah satu misi neoli beralisme
adalah melucuti pe ran negara
yang diindoktrinasi se bagai
biang distorsi dan pe nyebab
KKN. Dengan keajaiban invi -
sible hand-nya Adam Smith,
mekanisme pasar akan menciptakan
kemakmuran bagi
semua pihak. Ternya ta, janjijanji
itu bohong besar. Faktafakta
kerusakan akibat globalisasi
ekonomi yang disemangati
embusan angin neoli -
beralisme semakin mencemas -
kan semua negara. Apalagi,
banyak negara merdeka, seperti
Indonesia, semakin meng -
anut prinsip liberal yang menjunjung
tinggi kebebasan individu,
yang tak henti-hentinya
mendominasi diskursus pembangunan
internasional.
Lepas dari neoliberalisme
Jika dicermati, sudah tidak
terhitung lagi berapa banyak
negara yang telah jadi korban
neoliberalisme, termasuk Indo -
nesia, meskipun para pemim -
pin kita menyangkalnya. Con -
toh, akibat deregulasi keuang -
an yang kebablasan tahun
1980-an dan pembangunan
yang dibiayai utang, membuat
fundamental ekonomi kita
rapuh. Ekonomi am bruk dan
krisis ekonomi ber ubah men -
jadi krisis multidimensi. Ma -
suknya IMF, malah memper -
besar utang domestik dan luar
negeri. In donesia pun terseok
dan tak berdaya hing ga kini.
Adakah harapan bebasmerdeka
dari cengkeraman
neo liberalisme? Jika perta nya -
an ini tidak dijawab, sia-sialah
kita memperingati kemerde -
kaan, karena kemerdekaan kita
hanya lepas dari mulut hari -
mau dan masuk ke mulut bua -
ya. Indo nesia di usianya yang
ke-65 ini hendaknya memberanikan
diri bebas dari ceng -
keraman neoliberalisme.
Pertama, negara harus terus
memperkuat peran publik yang
demokratis. Kedua, pemerintah
harus berani membatasi
pa sar yang semakin mengge -
rogoti otoritas negara dan ma -
sya rakat. Ketiga, negara harus
memaksimalkan produktivitas
dengan meningkatkan sumber
daya manusia, terutama kepa -
da pengusaha yang sudah di -
gerogoti semangat kapitalismeneoliberalis
me. Keempat, ne -
ga ra harus mena ikkan kredibilitas
de ngan ber usaha terus
untuk bebas dari berbagai
cengkeraman korporasi global,
senjata ampuh neo li be ralisme
mematikan peran negara.
Itulah makna pe ringat an
kemerdekaan saat ini, saat
berkumandangnya lagu Indo -
ne sia Raya, pengibaran Sang
Saka Merah Putih, yang tam -
pak semarak di seluruh pelosok
negeri, tetapi sebenarnya tanpa
gairah dan ‘gereget’.
Thomas Koten
Direktur Social
Development Center
(Republika 16 Agustus 2010 halaman 4)
Puasa dan Kemerdekaan
Ramadhan me -
nurut bahasa
artinya panas
membakar. Ia
di sebut demi ki -
an karena bu lan
ini dosa-dosa dan kesa lahan
orang yang berpuasa di masa
sebelum Ramadhan diba kar
habis. Rasulullah mengata kan,
‘Siapa yang berpuasa Ra ma -
dhan semata-mata karena ke -
imanan serta mengharap rah -
mat dan pahala dari Allah, ma -
ka dosa-dosa yang dilaku kan
sebelumnya akan diam puni
oleh Allah.’ (HR Bukhari dari
Abu Hu rai rah)
Tapi Ra ma dhan juga bisa
dimaknai membakar spirit dan
se mangat juang dalam keta -
atan kepada Allah. Bahkan,
Rama dhan adalah api semang -
at itu sendiri. Dalam ‘sirah’
(biografi) Rasulullah, perang
Badar, pada tahun kedua hij -
rah, terjadi pa da bulan Rama -
dhan. Inilah per juangan perta -
ma mengang kat senjata yang
dilakukan kaum Muslimin me -
la wan kaum Quraisy Makkah
yang menindas mereka sehingga
ha rus hengkang berhijrah
ke Ma dinah, meninggalkan
tanah air nya. Dan, pada perang
ini, kaum Muslimin memperoleh
kemenangan meyakinkan
mes kipun jumlah personelnya
ha nya tiga ratusan orang.
Perang Badar yang terjadi
di bulan Ramadhan ini memberikan
pesan perjuangan yang
luar biasa. Baik itu perjuangan
fisik maupun mental, karena
selain berperang juga harus
berpuasa. Dan, kaum Muslimin
ketika itu mam pu melewatinya,
bahkan meraih kemenangan.
Maka itu, Ramadhan
sesungguhnya adalah bulan
perjuang an di jalan Allah.
Berjuang me nahan lapar dan
haus ka rena menaati Allah dan
Rasulullah, serta berjuang
menahan ke ingin an hawa naf -
su. Ramadhan sesungguhnya
bukan bulan san tai-san tai, istirahat,
dan tanpa ak tivitas ber -
manfaat. Atau, bulan glamor
dan hura-hura yang mengha -
bis kan dana.
Kaum Muslimin Indonesia
masuk dalam bulan Ramadhan
tidak dalam suasana perang
seperti halnya Rasulullah dan
kaum Muslimin. Maka itu, spi -
rit perjuangannya lebih pada
perjuangan mengekang hawa
nafsu, selain menahan diri un -
tuk tidak makan dan minum
hing ga sore hari. Perjuangan
melawan hawa nafsu tidak ka -
lah hebatnya dengan perjuang -
an secara fisik. Manusia mung -
kin bisa menahan lapar dan
haus, tetapi tidak banyak yang
berhasil menahan hawa nafsu.
Itulah yang Rasulullah sitir da -
lam salah satu hadisnya, “Be -
ta pa banyak orang yang ber -
puasa, tapi yang ia dapat hanya
lapar dan haus.” (HR Ahmad
dari Abu Hurairah)
Menuju kemerdekaan
Perjuangan melalui puasa di
bulan Ramadhan memiliki tu -
ju an atau target yang ingin di -
capai. Allah menyebutkan tu -
juan itu adalah menjadi kan
orang-orang yang berpua sa
menjadi orang-orang yang bertakwa,
“Hai orang-orang yang
beriman, diwajib kan atas ka -
mu berpuasa sebagaimana di -
wa jibkan atas orang-orang se -
belum kamu agar kamu bertakwa.”
(QS Albaqarah: 183).
Takwa berasal dari kata
‘wiqayah’ yang secara bahasa
salah satu maknanya menjaga
atau memelihara diri. Dalam
Alquran, misalnya, di sebutkan,
“Hai orang-orang yang ber -
iman, peliharalah diri mu (quu
anfusakum) dan keluargamu
dari api neraka.” (QS At-Tah -
rim: 6). Ini selaras de ngan pua -
sa yang disebut oleh Rasulullah
sebagai tameng yang menjaga
atau memelihara pelakunya
agar tidak melaku kan hal-hal
buruk, “Puasa ada lah tameng.
Karena itu, ja ngan lah berkatakata
kotor dan bertindak bo -
doh. Jika ada orang yang me -
ng ajaknya bertarung atau bertengkar,
katakanlah, ‘Aku se -
dang ber puasa’.” (HR Bukhari
dari Abu Hurairah)
Jadi, puasa mengerem hawa
nafsu yang mengarah pada halhal
negatif, dan pada saat yang
sama melepas sebanyak-ba -
nyak nya dorongan diri untuk
melakukan kebaikan atau halhal
bermanfaat. Ketika ada
orang yang memprovokasi me -
lakukan tindak kekerasan atau
memprovokasi bertengkar, me -
ng umpat, dan mencaci ma ki,
Rasulullah mengimbau orang
yang berpuasa untuk menahan
diri dan mengatakan dirinya
sedang ber puasa.
Puasa melindungi orang
yang berpuasa sehingga tidak
termakan hasutan. Justru, de -
ngan jawaban bahwa ia sedang
berpuasa secara implisit me -
nunjukkan sikap bijaksana dan
tidak reaktif secara berlebihan
menghadapi provokasi. Ketika
ha wa nafsu terkekang, saat
itulah ia menjadi orang yang
merdeka, lepas dari belenggu
hawa nafsu. Menjadi manusia
yang selalu meniti jalan Allah,
jalan kebenaran, yang mem -
buat dirinya hidup dalam ke -
bahagiaan dan kegembiraan.
Rasulullah menyebut hal ini
sebagai sebagai kegembiraan,
“Orang yang berpuasa akan
mendapatkan dua kegembiraan;
gembira saat ia menjadi
fitri, dan gembira saat ia bertemu
dengan Tuhannya.” (HR
Muslim dari Abu Hurairah)
Idul Fitri menjadi puncak
seleberasi kemerdekaan ini.
Bukan merdeka karena sudah
tidak lagi berpuasa, tapi merdeka
karena lepas dari penjajahan
dan kendali hawa nafsu.
Kemerdekaan ini juga tidak
berarti perjuangan usai. Justru,
perjuangan itu terus berlanjut.
Yakni, perjuangan menjaga
dan mempertahankan kemerde
kaan secara konsisten. Bang -
sa Indonesia merdeka dari penjajahan
bertepatan dengan bu -
lan Rama dhan. Tetapi, setelah
itu perjuangan baru dimulai,
yakni konsisten mempertahankan
dan membangun bang -
sa ke arah yang lebih baik. Ma -
ka secara individual, Rama -
dhan menjadi ajang perjuang -
an ma nusia menjadi manusia
yang merdeka dari segala penjajahan
hawa nafsunya.
Dalam konteks bangsa saat
ini, puasa menjadi perjuangan
mengerem ambisi kotor atau
kepentingan sesaat yang meng -
orbankan ke pentingan umum,
yakni kepen tingan bangsa dan
negara. Rasulullah pasca pembebasan
Makkah (Fathu
Makkah) mengatakan, “Sete -
lah pembebasan ini, tidak ada
lagi hijrah ke cua li jihad dan
niat.” (HR Bukhari dari Ibnu
Abbas). Hijrah ada lah perjuangan
berat meninggalkan
kampung halaman demi kebenaran
dan lepas dari pe nin -
dasan dan penjajahan. Se telah
Makkah dibebaskan, hijrah
seperti itu tidak ada. Yang ada
adalah jihad dan niat. Jihad
menurut bahasa adalah sikap
sungguh-sungguh, konsisten,
dan penuh komitmen dalam
ber usaha. Sedangkan niat ada -
lah keinginan, harap an, dan
cita-cita perubahan ke arah
yang lebih baik.
Saat ini, bangsa terjajah
kemiskinan, kebodohan, komunalisme,
eksklusivisme minus
toleransi, serta pragmatisme
dan ketidakpedulian sebagian
elite penguasa dan elite politik,
membuat bangsa ini berjalan
pelan. Ramadhan kali ini yang
bertepatan dengan bulan ke -
merdekaan bangsa Indonesia,
men jadi momen reflektif me -
maknai lagi arti perjuangan
me nuju kemerdekaan sejati.
Wallahu a’lam.
Fajar Kurnianto
penulis buku
(Republika 16 Agustus 2010 halaman 4)
nurut bahasa
artinya panas
membakar. Ia
di sebut demi ki -
an karena bu lan
ini dosa-dosa dan kesa lahan
orang yang berpuasa di masa
sebelum Ramadhan diba kar
habis. Rasulullah mengata kan,
‘Siapa yang berpuasa Ra ma -
dhan semata-mata karena ke -
imanan serta mengharap rah -
mat dan pahala dari Allah, ma -
ka dosa-dosa yang dilaku kan
sebelumnya akan diam puni
oleh Allah.’ (HR Bukhari dari
Abu Hu rai rah)
Tapi Ra ma dhan juga bisa
dimaknai membakar spirit dan
se mangat juang dalam keta -
atan kepada Allah. Bahkan,
Rama dhan adalah api semang -
at itu sendiri. Dalam ‘sirah’
(biografi) Rasulullah, perang
Badar, pada tahun kedua hij -
rah, terjadi pa da bulan Rama -
dhan. Inilah per juangan perta -
ma mengang kat senjata yang
dilakukan kaum Muslimin me -
la wan kaum Quraisy Makkah
yang menindas mereka sehingga
ha rus hengkang berhijrah
ke Ma dinah, meninggalkan
tanah air nya. Dan, pada perang
ini, kaum Muslimin memperoleh
kemenangan meyakinkan
mes kipun jumlah personelnya
ha nya tiga ratusan orang.
Perang Badar yang terjadi
di bulan Ramadhan ini memberikan
pesan perjuangan yang
luar biasa. Baik itu perjuangan
fisik maupun mental, karena
selain berperang juga harus
berpuasa. Dan, kaum Muslimin
ketika itu mam pu melewatinya,
bahkan meraih kemenangan.
Maka itu, Ramadhan
sesungguhnya adalah bulan
perjuang an di jalan Allah.
Berjuang me nahan lapar dan
haus ka rena menaati Allah dan
Rasulullah, serta berjuang
menahan ke ingin an hawa naf -
su. Ramadhan sesungguhnya
bukan bulan san tai-san tai, istirahat,
dan tanpa ak tivitas ber -
manfaat. Atau, bulan glamor
dan hura-hura yang mengha -
bis kan dana.
Kaum Muslimin Indonesia
masuk dalam bulan Ramadhan
tidak dalam suasana perang
seperti halnya Rasulullah dan
kaum Muslimin. Maka itu, spi -
rit perjuangannya lebih pada
perjuangan mengekang hawa
nafsu, selain menahan diri un -
tuk tidak makan dan minum
hing ga sore hari. Perjuangan
melawan hawa nafsu tidak ka -
lah hebatnya dengan perjuang -
an secara fisik. Manusia mung -
kin bisa menahan lapar dan
haus, tetapi tidak banyak yang
berhasil menahan hawa nafsu.
Itulah yang Rasulullah sitir da -
lam salah satu hadisnya, “Be -
ta pa banyak orang yang ber -
puasa, tapi yang ia dapat hanya
lapar dan haus.” (HR Ahmad
dari Abu Hurairah)
Menuju kemerdekaan
Perjuangan melalui puasa di
bulan Ramadhan memiliki tu -
ju an atau target yang ingin di -
capai. Allah menyebutkan tu -
juan itu adalah menjadi kan
orang-orang yang berpua sa
menjadi orang-orang yang bertakwa,
“Hai orang-orang yang
beriman, diwajib kan atas ka -
mu berpuasa sebagaimana di -
wa jibkan atas orang-orang se -
belum kamu agar kamu bertakwa.”
(QS Albaqarah: 183).
Takwa berasal dari kata
‘wiqayah’ yang secara bahasa
salah satu maknanya menjaga
atau memelihara diri. Dalam
Alquran, misalnya, di sebutkan,
“Hai orang-orang yang ber -
iman, peliharalah diri mu (quu
anfusakum) dan keluargamu
dari api neraka.” (QS At-Tah -
rim: 6). Ini selaras de ngan pua -
sa yang disebut oleh Rasulullah
sebagai tameng yang menjaga
atau memelihara pelakunya
agar tidak melaku kan hal-hal
buruk, “Puasa ada lah tameng.
Karena itu, ja ngan lah berkatakata
kotor dan bertindak bo -
doh. Jika ada orang yang me -
ng ajaknya bertarung atau bertengkar,
katakanlah, ‘Aku se -
dang ber puasa’.” (HR Bukhari
dari Abu Hurairah)
Jadi, puasa mengerem hawa
nafsu yang mengarah pada halhal
negatif, dan pada saat yang
sama melepas sebanyak-ba -
nyak nya dorongan diri untuk
melakukan kebaikan atau halhal
bermanfaat. Ketika ada
orang yang memprovokasi me -
lakukan tindak kekerasan atau
memprovokasi bertengkar, me -
ng umpat, dan mencaci ma ki,
Rasulullah mengimbau orang
yang berpuasa untuk menahan
diri dan mengatakan dirinya
sedang ber puasa.
Puasa melindungi orang
yang berpuasa sehingga tidak
termakan hasutan. Justru, de -
ngan jawaban bahwa ia sedang
berpuasa secara implisit me -
nunjukkan sikap bijaksana dan
tidak reaktif secara berlebihan
menghadapi provokasi. Ketika
ha wa nafsu terkekang, saat
itulah ia menjadi orang yang
merdeka, lepas dari belenggu
hawa nafsu. Menjadi manusia
yang selalu meniti jalan Allah,
jalan kebenaran, yang mem -
buat dirinya hidup dalam ke -
bahagiaan dan kegembiraan.
Rasulullah menyebut hal ini
sebagai sebagai kegembiraan,
“Orang yang berpuasa akan
mendapatkan dua kegembiraan;
gembira saat ia menjadi
fitri, dan gembira saat ia bertemu
dengan Tuhannya.” (HR
Muslim dari Abu Hurairah)
Idul Fitri menjadi puncak
seleberasi kemerdekaan ini.
Bukan merdeka karena sudah
tidak lagi berpuasa, tapi merdeka
karena lepas dari penjajahan
dan kendali hawa nafsu.
Kemerdekaan ini juga tidak
berarti perjuangan usai. Justru,
perjuangan itu terus berlanjut.
Yakni, perjuangan menjaga
dan mempertahankan kemerde
kaan secara konsisten. Bang -
sa Indonesia merdeka dari penjajahan
bertepatan dengan bu -
lan Rama dhan. Tetapi, setelah
itu perjuangan baru dimulai,
yakni konsisten mempertahankan
dan membangun bang -
sa ke arah yang lebih baik. Ma -
ka secara individual, Rama -
dhan menjadi ajang perjuang -
an ma nusia menjadi manusia
yang merdeka dari segala penjajahan
hawa nafsunya.
Dalam konteks bangsa saat
ini, puasa menjadi perjuangan
mengerem ambisi kotor atau
kepentingan sesaat yang meng -
orbankan ke pentingan umum,
yakni kepen tingan bangsa dan
negara. Rasulullah pasca pembebasan
Makkah (Fathu
Makkah) mengatakan, “Sete -
lah pembebasan ini, tidak ada
lagi hijrah ke cua li jihad dan
niat.” (HR Bukhari dari Ibnu
Abbas). Hijrah ada lah perjuangan
berat meninggalkan
kampung halaman demi kebenaran
dan lepas dari pe nin -
dasan dan penjajahan. Se telah
Makkah dibebaskan, hijrah
seperti itu tidak ada. Yang ada
adalah jihad dan niat. Jihad
menurut bahasa adalah sikap
sungguh-sungguh, konsisten,
dan penuh komitmen dalam
ber usaha. Sedangkan niat ada -
lah keinginan, harap an, dan
cita-cita perubahan ke arah
yang lebih baik.
Saat ini, bangsa terjajah
kemiskinan, kebodohan, komunalisme,
eksklusivisme minus
toleransi, serta pragmatisme
dan ketidakpedulian sebagian
elite penguasa dan elite politik,
membuat bangsa ini berjalan
pelan. Ramadhan kali ini yang
bertepatan dengan bulan ke -
merdekaan bangsa Indonesia,
men jadi momen reflektif me -
maknai lagi arti perjuangan
me nuju kemerdekaan sejati.
Wallahu a’lam.
Fajar Kurnianto
penulis buku
(Republika 16 Agustus 2010 halaman 4)
Sabtu, 14 Agustus 2010
Meng-clear-kan Kategori Telantar
Salah satu asas kebijakan
per tanahan nasional yang
tertuang dalam Un dang
Undang Pokok Agra ria–
UUPA ialah fungsi so sial. Im -
plementasi asas ini, hak atas ta -
nah hapus karena dite lan tarkan.
Apa kategori tanah te lantar?
Pasal 6 UUPA dinyatakan
se mua hak atas tanah mempu -
nyai fungsi sosial. Berarti hak
atas tanah apa pun yang dimiliki
setiap orang dan badan hu -
kum tidaklah dapat dibenar kan
bahwa tanahnya dipergunakan
atau ditelantarkan se mata-mata
untuk kepentingan pribadi.
Mes kipun demikian, tidak ber -
arti kepentingan per seorangan
terabaikan oleh ke pentingan
umum. Kepentingan perse -
orang an dan kepentingan umum
ha rus berjalan secara adil.
Tanah telantar bertambah
setiap tahun. Dalam lima tahun
terakhir ini mencapai 7,3 juta
hektare. Terdiri atas kurang le -
bih 3 juta hektare tanah yang
telah bersertifikat, yaitu hak
gu na usaha (HGU), hak guna
ba ngunan (HGB), hak pakai
(HP), dan hak pengelolaan
(HPL). Sisanya, berbukti surat
ke putusan izin prinsip dan/ -
atau izin lokasi, surat/akta ju -
al-beli, dan lain-lain. Kondisi
kuantitatif tanah telantar ini
telah merugikan keuangan dan
per ekonomian negara serta
menghambat pembangunan
nasional. Harga tanah melambung
tinggi melebihi daya beli
pasar. Persedian tanah negara
pun berkurang. Instrumen pe -
ngendalian tanah telantar be -
rupa Peraturan Pemerintah No
36 Tahun 1998 tentang Pener -
tiban dan Pendayagunaan Tanah
Telantar tidak cukup efek -
tif mengendalikan bertambah
ta nah telantar. Diharapkan
dengan Peraturan Pemerintah
No 11 Tahun 2010 tentang Pe -
nertiban dan Pendayagunaan
Tanah Telantar bisa lebih efek -
tif. Target penertiban tanah te -
lantar dalam kebijakan baru
ini adalah tanah yang dikuasai
oleh badan hukum privat.
Termasuk tanah yang dikuasai
dengan hak milik oleh yayasan
tertentu yang bergerak di bi -
dang sosial keagamaan. De -
ngan demikian, tanah yang di -
kuasai oleh badan hukum di
bi dang perumahan dan permu -
kiman termasuk objek pener -
tiban, kecuali tanah yang di -
kua sai oleh Perum-Perumnas.
Yang paling radikal dalam
ke bijakan baru ini sebagai be -
rikut. Pertama, masa pembinaan
tanah telantar atau ter -
indikasi telantar hanya diberi -
kan dalam waktu tiga bulan,
dan sifatnya peringatan bah -
kan ’ancaman’. Berbeda de -
ngan kebijakan sebelumnya,
yang pembinaannya dilakukan
selama dua tahun sehingga
ber sifat ’apresiatif’. Kedua, un -
tuk mengetahui tanah terindi -
kasi telantar dilakukan identifikasi
dimulai terhitung tiga ta -
hun sejak diterbitkan hak atas
tanah. Berbeda dengan kebijakan
yang lama, dimulainya
kegiatan identifikasi bersifat
tentatif. Dengan dua subtansi
ini diharapkan dapat mempercepat
eksekusi tanah telantar.
Sayangnya dalam kebijakan
baru ini, tidak secara eksplisit
mengurai kategori tanah telantar
atau terindikasi telantar
sehingga banyak menuai kontroversi
bahkan sampai uji ma -
teri (judicial review) ke Mah -
ka mah Konstitusi.
Potensi masalah dalam ke -
bijakan baru berikut ini. Per -
tama, kategori tanah telantar
atau terindikasi telantar yang
tidak jelas. Kedua, masa pembinaan
yang terlalu cepat. Ke -
tiga, kewenangan kepala Kan -
tor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional Provinsi untuk meng -
eksekusi terlalu besar. Masa
pembinaan yang terlalu cepat
dan bersifat peringatan, kemudian
tidak jelasnya kategori
tanah telantar atau terindikasi
telantar berpotensi penyalahgunaan
wewenang yang dapat
merugikan kepentingan peme -
gang hak atas tanah.
Mengategorikan tanah te -
lantar atau terindikasi telantar
setidaknya harus didasar -
kan pada dua masalah, yakni
masalah umum dan teknis. Ma -
salah umum, apakah pemerintah
telah menciptakan kondisi
keamanan yang kondusif dan
perekonomian negara yang
stabil? Serta, apakah ada ben -
cana alam yang signifikan ter -
jadi? Kondisi keamanan yang
tidak kondusif seperti pernah
terjadi di Aceh, mengakibatkan
manajemen tidak dapat mela -
kukan kegiatan usaha. Kegon -
cangan ekonomi negara yang
terjadi tahun 1998, mengakibatkan
struktur modal usaha
terganggu sehingga perlu revitalisasi
terlebih dahulu. Daya
beli masyarakat tidak ada se -
hingga kegiatan produksi
berhenti. Begitu pula, bencana
alam akan berakibat hancur -
nya aset perusahaan yang pada
gilirannya merusak struktur
modal usaha sehingga perlu
waktu untuk revitalisasi. Da -
lam hal masalah umum ini me -
nimpa perusahaan maka tidak
dapat disalahkan yang ber -
sangkutan, bahkan sampai di -
peringatkan untuk kemudian
tanahnya dieksekusi menjadi
tanah negara. Perlu ada penyelesaian
yang lebih adil sebagaimana
kebijakan Peraturan
Pemerintah No 36 Tahun 1998.
Masalah teknis adalah apa -
bila badan usaha tidak mela ku -
kan kegiatan sesuai dengan ta -
hapan kegiatan membangun
yang tertuang dalam proposal
ke giatan perusahaan, yang di -
lampirkan sebagai persyaratan
dalam rangka permohonan hak
atas tanah. Secara empiris, wak -
tu yang diperlukan untuk me -
nye lesaikan tahapan kegiat an
pembangunan tersebut bisa me -
lebihi tiga tahun, bahkan sam -
pai menjelang berakhirnya hak
atas tanah yang pertama kali,
tergantung jenis usaha nya.
Bidang properti, misalnya,
kegiatan membangun rumah
oleh developer didasarkan pa -
da perhitungan potensi pasar
da lam periode waktu tertentu
dan dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama kegiatan konstruksi
dalam setiap periode
adalah ’pematangan lahan’
yang luasnya disesuaikan de -
ngan rencana rumah, yang
akan dibangun menurut perhitungan
potensi pasar dalam
periode itu. Pembangunan ru -
mah di atas tanah yang telah
di matangkan berjalan menurut
waktu sebagaimana permin -
taan pasar. Dalam hal ini bisa
memakan waktu sampai 10 ta -
hun. Sisa tanah yang belum di -
matangkan merupakan ta nah
cadangan untuk pemba ngunan
periode berikutnya. Tanah ca -
dangan ini berfungsi untuk
men jaga keberlanjutan suplai
dan sekaligus untuk mengendalikan
harga tanah sehingga
kenaikan harga ru mah, dapat
disesuaikan dengan tingkat
inflasi dan daya beli pasar. De -
ngan demikian, tanah yang te -
lah dimatangkan mes kipun be -
lum terbangun dan tanah ca -
dangan, tidak termasuk kategori
tanah telantar karena se -
cara teknis hal itu telah tertu -
ang dalam proposal kegiatan
perusahaan, dan telah menjadi
ba han pertimbangan dalam
pem berian hak atas ta nah.
Jamil Ansari hukum.
Staf Ahli Menpera
(Republika 14 Agustus 2010 halaman 4)
per tanahan nasional yang
tertuang dalam Un dang
Undang Pokok Agra ria–
UUPA ialah fungsi so sial. Im -
plementasi asas ini, hak atas ta -
nah hapus karena dite lan tarkan.
Apa kategori tanah te lantar?
Pasal 6 UUPA dinyatakan
se mua hak atas tanah mempu -
nyai fungsi sosial. Berarti hak
atas tanah apa pun yang dimiliki
setiap orang dan badan hu -
kum tidaklah dapat dibenar kan
bahwa tanahnya dipergunakan
atau ditelantarkan se mata-mata
untuk kepentingan pribadi.
Mes kipun demikian, tidak ber -
arti kepentingan per seorangan
terabaikan oleh ke pentingan
umum. Kepentingan perse -
orang an dan kepentingan umum
ha rus berjalan secara adil.
Tanah telantar bertambah
setiap tahun. Dalam lima tahun
terakhir ini mencapai 7,3 juta
hektare. Terdiri atas kurang le -
bih 3 juta hektare tanah yang
telah bersertifikat, yaitu hak
gu na usaha (HGU), hak guna
ba ngunan (HGB), hak pakai
(HP), dan hak pengelolaan
(HPL). Sisanya, berbukti surat
ke putusan izin prinsip dan/ -
atau izin lokasi, surat/akta ju -
al-beli, dan lain-lain. Kondisi
kuantitatif tanah telantar ini
telah merugikan keuangan dan
per ekonomian negara serta
menghambat pembangunan
nasional. Harga tanah melambung
tinggi melebihi daya beli
pasar. Persedian tanah negara
pun berkurang. Instrumen pe -
ngendalian tanah telantar be -
rupa Peraturan Pemerintah No
36 Tahun 1998 tentang Pener -
tiban dan Pendayagunaan Tanah
Telantar tidak cukup efek -
tif mengendalikan bertambah
ta nah telantar. Diharapkan
dengan Peraturan Pemerintah
No 11 Tahun 2010 tentang Pe -
nertiban dan Pendayagunaan
Tanah Telantar bisa lebih efek -
tif. Target penertiban tanah te -
lantar dalam kebijakan baru
ini adalah tanah yang dikuasai
oleh badan hukum privat.
Termasuk tanah yang dikuasai
dengan hak milik oleh yayasan
tertentu yang bergerak di bi -
dang sosial keagamaan. De -
ngan demikian, tanah yang di -
kuasai oleh badan hukum di
bi dang perumahan dan permu -
kiman termasuk objek pener -
tiban, kecuali tanah yang di -
kua sai oleh Perum-Perumnas.
Yang paling radikal dalam
ke bijakan baru ini sebagai be -
rikut. Pertama, masa pembinaan
tanah telantar atau ter -
indikasi telantar hanya diberi -
kan dalam waktu tiga bulan,
dan sifatnya peringatan bah -
kan ’ancaman’. Berbeda de -
ngan kebijakan sebelumnya,
yang pembinaannya dilakukan
selama dua tahun sehingga
ber sifat ’apresiatif’. Kedua, un -
tuk mengetahui tanah terindi -
kasi telantar dilakukan identifikasi
dimulai terhitung tiga ta -
hun sejak diterbitkan hak atas
tanah. Berbeda dengan kebijakan
yang lama, dimulainya
kegiatan identifikasi bersifat
tentatif. Dengan dua subtansi
ini diharapkan dapat mempercepat
eksekusi tanah telantar.
Sayangnya dalam kebijakan
baru ini, tidak secara eksplisit
mengurai kategori tanah telantar
atau terindikasi telantar
sehingga banyak menuai kontroversi
bahkan sampai uji ma -
teri (judicial review) ke Mah -
ka mah Konstitusi.
Potensi masalah dalam ke -
bijakan baru berikut ini. Per -
tama, kategori tanah telantar
atau terindikasi telantar yang
tidak jelas. Kedua, masa pembinaan
yang terlalu cepat. Ke -
tiga, kewenangan kepala Kan -
tor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional Provinsi untuk meng -
eksekusi terlalu besar. Masa
pembinaan yang terlalu cepat
dan bersifat peringatan, kemudian
tidak jelasnya kategori
tanah telantar atau terindikasi
telantar berpotensi penyalahgunaan
wewenang yang dapat
merugikan kepentingan peme -
gang hak atas tanah.
Mengategorikan tanah te -
lantar atau terindikasi telantar
setidaknya harus didasar -
kan pada dua masalah, yakni
masalah umum dan teknis. Ma -
salah umum, apakah pemerintah
telah menciptakan kondisi
keamanan yang kondusif dan
perekonomian negara yang
stabil? Serta, apakah ada ben -
cana alam yang signifikan ter -
jadi? Kondisi keamanan yang
tidak kondusif seperti pernah
terjadi di Aceh, mengakibatkan
manajemen tidak dapat mela -
kukan kegiatan usaha. Kegon -
cangan ekonomi negara yang
terjadi tahun 1998, mengakibatkan
struktur modal usaha
terganggu sehingga perlu revitalisasi
terlebih dahulu. Daya
beli masyarakat tidak ada se -
hingga kegiatan produksi
berhenti. Begitu pula, bencana
alam akan berakibat hancur -
nya aset perusahaan yang pada
gilirannya merusak struktur
modal usaha sehingga perlu
waktu untuk revitalisasi. Da -
lam hal masalah umum ini me -
nimpa perusahaan maka tidak
dapat disalahkan yang ber -
sangkutan, bahkan sampai di -
peringatkan untuk kemudian
tanahnya dieksekusi menjadi
tanah negara. Perlu ada penyelesaian
yang lebih adil sebagaimana
kebijakan Peraturan
Pemerintah No 36 Tahun 1998.
Masalah teknis adalah apa -
bila badan usaha tidak mela ku -
kan kegiatan sesuai dengan ta -
hapan kegiatan membangun
yang tertuang dalam proposal
ke giatan perusahaan, yang di -
lampirkan sebagai persyaratan
dalam rangka permohonan hak
atas tanah. Secara empiris, wak -
tu yang diperlukan untuk me -
nye lesaikan tahapan kegiat an
pembangunan tersebut bisa me -
lebihi tiga tahun, bahkan sam -
pai menjelang berakhirnya hak
atas tanah yang pertama kali,
tergantung jenis usaha nya.
Bidang properti, misalnya,
kegiatan membangun rumah
oleh developer didasarkan pa -
da perhitungan potensi pasar
da lam periode waktu tertentu
dan dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama kegiatan konstruksi
dalam setiap periode
adalah ’pematangan lahan’
yang luasnya disesuaikan de -
ngan rencana rumah, yang
akan dibangun menurut perhitungan
potensi pasar dalam
periode itu. Pembangunan ru -
mah di atas tanah yang telah
di matangkan berjalan menurut
waktu sebagaimana permin -
taan pasar. Dalam hal ini bisa
memakan waktu sampai 10 ta -
hun. Sisa tanah yang belum di -
matangkan merupakan ta nah
cadangan untuk pemba ngunan
periode berikutnya. Tanah ca -
dangan ini berfungsi untuk
men jaga keberlanjutan suplai
dan sekaligus untuk mengendalikan
harga tanah sehingga
kenaikan harga ru mah, dapat
disesuaikan dengan tingkat
inflasi dan daya beli pasar. De -
ngan demikian, tanah yang te -
lah dimatangkan mes kipun be -
lum terbangun dan tanah ca -
dangan, tidak termasuk kategori
tanah telantar karena se -
cara teknis hal itu telah tertu -
ang dalam proposal kegiatan
perusahaan, dan telah menjadi
ba han pertimbangan dalam
pem berian hak atas ta nah.
Jamil Ansari hukum.
Staf Ahli Menpera
(Republika 14 Agustus 2010 halaman 4)
Apa itu Terorisme?
Ketika Amerika
Se rikat me nye -
rang Af ghanis -
tan pada 2001,
saya meng aju -
kan pertanyaan
yang saya kirimkan ke manamana.
Jika memang alasan
Amerika Serikat menyerang
Afghanistan adalah terorisme,
ada berapa teroris yang ke -
mungkinan bisa dihitung ber -
mukim di Afghanistan?
Apakah ada 10 orang? Ada
100 orang? Apakah malah lebih
besar dari itu, 10.000 orang?
Bah kan, apakah lebih besar la -
gi? Bagaimana dengan 100.000
orang?
Pertanyaan serupa saya
ulang kembali ketika Amerika
Serikat menyerang Irak pada
pertengahan tahun 2003. Jika
me mang alasan menyerang
Irak adalah ancaman terorisme
dan senjata pemusnah massal.
Ada berapa senjata pemusnah
massal yang tersimpan di Irak?
Ada berapa teroris yang ber -
naung di negeri itu?
Apakah ada 10 orang? Ada
100 orang? Apakah malah lebih
be sar dari itu, 10.000 orang?
Bah kan, apakah lebih besar
lagi? Bagaimana dengan 100.000
orang?
Asal tahu saja, saya akan
ber bagi angka tentang orangorang
yang mati di Afghanistan
dan Irak atas nama perang te -
rorisme. Di dua negeri itu, nya -
wa yang melayang sudah men -
dekati angka 1.000.000 jiwa.
Tepatnya, awal bulan Agustus
ini, setidaknya ada 919,967
nyawa yang telah melayang.
Tampaknya, jumlah itu masih
akan bertambah besar. Apakah
me mang sebesar itu jumlah
teroris yang ada di dua negeri
itu? Apakah sebanyak itu jum -
lah orang yang “harus dibu -
nuh” karena dituduh teroris?
Angka di atas, Saudara, be -
lum termasuk yang mening gal
di Pakistan dan perbatasan
Irak. Ada penduduk sipil, ada
anak-anak, ada orang-orang
lan jut usia. Bahkan, tentara
Pakistan, Afghanistan, Taliban,
bahkan Amerika sendiri.
Pertanyaan yang sama akan
saya ajukan untuk kasus Indo -
nesia. Wabil khusus kepada
De tasemen Khusus 88 dan ke -
po lisian. Begitu juga kepada
Ba pak Presiden Susilo Bam -
bang Yudhoyono yang sering
me rasa terancam dan menjadi
penanggung jawab dari sebuah
negeri Muslim terbesar di du -
nia bernama Indonesia.
Kira-kira, berapakah jum -
lah teroris yang mampu bapakbapak
bayangkan berada di In -
donesia? Apakah ada 10 orang?
Ada 100 orang? Apakah malah
le bih besar dari itu, 10.000
orang? Bahkan, apakah lebih
besar lagi? Bagaimana dengan
100.000 orang?
Sekadar catatan. Sepanjang
ta hun 2003 sampai dengan
2009, Detasemen Khusus 88
telah melakukan 500 lebih pe -
nangkapan tersangka yang
disebut teroris. Sebanyak 40
orang tertembak mati. Bahkan,
selama Januari hingga Mei, ada
58 kasus penangkapan dan 13
di antaranya tertembak mati!
Sa ya ulangi sekali lagi—kali
ini dengan huruf besar—MATI!
Mereka yang ditembak mati
itu tanpa melalui proses peng -
adilan. Tanpa melalui persi -
dang an. Bahkan, banyak sekali
menyisakan cerita keganjilan.
Perlu berapa orang lagi yang
harus mati dengan dalih te -
rorisme yang seolah tak ada
ha bisnya ini.
Di tengah persiapan kaum
Muslim menyambut dan me -
laksanakan ibadah pada bulan
suci Ramadhan, lagi-lagi Deta -
semen Khusus 88 menyajikan
kejutan. Ustaz Abu Bakar Ba’ -
a syir, yang berusia lebih dari 60
tahun, ditangkap dengan bebe -
rapa orang lainnya. Polisi men -
jelaskan, ustaz sepuh ini terkait,
mengetahui, bahkan mengizin -
kan, dan seterusnya mendanai
ke giatan-kegiatan pelatihan
terorisme di Aceh. Ini bukan tu -
duhan ringan, Sau dara!
Terkait, mengetahui, men -
da nai, mengizinkan, dan me -
ngontrol seluruh kegiatan te -
rorisme yang ada di Aceh bebe -
rapa waktu lalu. Ini benar-be -
nar besar!
Seberapa besar tenaga sim -
patisan terorisme yang bisa
diprediksi polisi? Apakah ada 10
orang? Ada 100 orang? Apa kah
malah lebih besar dari itu,
10.000 orang? Bahkan, apakah
lebih besar lagi? Bagaimana de -
ngan 100.000 orang? Perlu pe -
nangkapan dan penembakan
mati berapa kali lagi? Sampai di
mana habisnya isu terorisme ini?
Berdasarkan Undang-Un -
dang Terorisme, Polri diizinkan
menahan dan memeriksa se -
seorang 7 x 24 jam tanpa perlu
me ngeluarkan surat penang -
kapan. Berdasarkan undangun
dang yang sama, ustaz sepuh
yang mengabdikan diri ber -
dak wah itu ditangkap dan di -
tuduh. Tuduhan-tuduhan yang
dikaitkan benar-benar besar.
Kabareskrim Komjen Ito Su -
mardi mengatakan, proses yang
telah dilakukan sudah lama,
berbulan-bulan, bahkan lebih
dari setahun. Kapolri juga me -
negaskan bahwa tidak ada pe -
sanan dari negara mana pun,
ter masuk Amerika Serikat.
Bah kan, Jenderal Bambang
Hen darso Danuri meminta ma -
syarakat untuk tidak su’udzan
pada Polri.
Polri mengatakan, pihaknya
memiliki bukti-bukti kuat
yang dapat menunjukkan ke -
ter libatan Ustaz Abu Bakar
Ba’asyir dalam pelatihan mili -
ter kelompok teroris di Pegu -
nungan Jalin, Jantho, Aceh Be -
sar. Semua itu akan diungkap -
kan di pengadilan nanti.
Kita masih ingat semua,
pengadilan atas diri Ustaz Abu
Bakar Ba’syir sebelumnya, pu -
tus an pengadilan menetapkan
bahwa beliau ditahan bukan
atas dasar terorisme, tapi lebih
karena kesalahan administrasi,
seperti pemalsuan identitas dan
keterangan. Jika kesalahan ad -
ministrasi seperti ini mampu di -
kejar dengan sangat gigih, ba -
gai mana dengan kesalahan pro -
sedur atas kasus lumpur La pin -
do yang mengorbankan ribuan
warga Sidoarjo? Bagai mana de -
ngan kesalahan prose dur opera -
sional SNI dalam ka sus tabung
gas elpiji 3 kg yang menewaskan
lebih dari 30 orang? Bagaimana
dengan ke salahan prosedur ka -
sus Gayus yang melibatkan se -
luruh pung gawa penegak hu -
kum dari ke jak saan, hakim,
hingga ke polisian?
Jika semua ternyata terbukti
sebagai kezaliman dan keti -
dak adilan, saya berdoa kepada
Allah pada bulan suci Rama -
dhan ini agar diizinkan kelak
di depan pengadilan yang tidak
satu pun orang bisa berdusta
untuk bersaksi dan menuntut
para pemimpin yang telah
mem biarkan kezaliman terjadi.
Ya, Allah, izinkan saya meng -
gu gat para pemimpin yang te -
lah membiarkan ketidakadilan
menimpa rakyat yang di pim -
pinnya. Tidak saya tentang se -
orang ustaz, tapi juga tentang
orang-orang terzalimi dan me -
reka yang mengalami segala
ketidakadilan yang dilakukan
oleh negara dan para pemim -
pinnya.
Herry Nurdi
Jurnalis Muslim
(Republika 14 Agustus 2010 halaman 4)
Se rikat me nye -
rang Af ghanis -
tan pada 2001,
saya meng aju -
kan pertanyaan
yang saya kirimkan ke manamana.
Jika memang alasan
Amerika Serikat menyerang
Afghanistan adalah terorisme,
ada berapa teroris yang ke -
mungkinan bisa dihitung ber -
mukim di Afghanistan?
Apakah ada 10 orang? Ada
100 orang? Apakah malah lebih
besar dari itu, 10.000 orang?
Bah kan, apakah lebih besar la -
gi? Bagaimana dengan 100.000
orang?
Pertanyaan serupa saya
ulang kembali ketika Amerika
Serikat menyerang Irak pada
pertengahan tahun 2003. Jika
me mang alasan menyerang
Irak adalah ancaman terorisme
dan senjata pemusnah massal.
Ada berapa senjata pemusnah
massal yang tersimpan di Irak?
Ada berapa teroris yang ber -
naung di negeri itu?
Apakah ada 10 orang? Ada
100 orang? Apakah malah lebih
be sar dari itu, 10.000 orang?
Bah kan, apakah lebih besar
lagi? Bagaimana dengan 100.000
orang?
Asal tahu saja, saya akan
ber bagi angka tentang orangorang
yang mati di Afghanistan
dan Irak atas nama perang te -
rorisme. Di dua negeri itu, nya -
wa yang melayang sudah men -
dekati angka 1.000.000 jiwa.
Tepatnya, awal bulan Agustus
ini, setidaknya ada 919,967
nyawa yang telah melayang.
Tampaknya, jumlah itu masih
akan bertambah besar. Apakah
me mang sebesar itu jumlah
teroris yang ada di dua negeri
itu? Apakah sebanyak itu jum -
lah orang yang “harus dibu -
nuh” karena dituduh teroris?
Angka di atas, Saudara, be -
lum termasuk yang mening gal
di Pakistan dan perbatasan
Irak. Ada penduduk sipil, ada
anak-anak, ada orang-orang
lan jut usia. Bahkan, tentara
Pakistan, Afghanistan, Taliban,
bahkan Amerika sendiri.
Pertanyaan yang sama akan
saya ajukan untuk kasus Indo -
nesia. Wabil khusus kepada
De tasemen Khusus 88 dan ke -
po lisian. Begitu juga kepada
Ba pak Presiden Susilo Bam -
bang Yudhoyono yang sering
me rasa terancam dan menjadi
penanggung jawab dari sebuah
negeri Muslim terbesar di du -
nia bernama Indonesia.
Kira-kira, berapakah jum -
lah teroris yang mampu bapakbapak
bayangkan berada di In -
donesia? Apakah ada 10 orang?
Ada 100 orang? Apakah malah
le bih besar dari itu, 10.000
orang? Bahkan, apakah lebih
besar lagi? Bagaimana dengan
100.000 orang?
Sekadar catatan. Sepanjang
ta hun 2003 sampai dengan
2009, Detasemen Khusus 88
telah melakukan 500 lebih pe -
nangkapan tersangka yang
disebut teroris. Sebanyak 40
orang tertembak mati. Bahkan,
selama Januari hingga Mei, ada
58 kasus penangkapan dan 13
di antaranya tertembak mati!
Sa ya ulangi sekali lagi—kali
ini dengan huruf besar—MATI!
Mereka yang ditembak mati
itu tanpa melalui proses peng -
adilan. Tanpa melalui persi -
dang an. Bahkan, banyak sekali
menyisakan cerita keganjilan.
Perlu berapa orang lagi yang
harus mati dengan dalih te -
rorisme yang seolah tak ada
ha bisnya ini.
Di tengah persiapan kaum
Muslim menyambut dan me -
laksanakan ibadah pada bulan
suci Ramadhan, lagi-lagi Deta -
semen Khusus 88 menyajikan
kejutan. Ustaz Abu Bakar Ba’ -
a syir, yang berusia lebih dari 60
tahun, ditangkap dengan bebe -
rapa orang lainnya. Polisi men -
jelaskan, ustaz sepuh ini terkait,
mengetahui, bahkan mengizin -
kan, dan seterusnya mendanai
ke giatan-kegiatan pelatihan
terorisme di Aceh. Ini bukan tu -
duhan ringan, Sau dara!
Terkait, mengetahui, men -
da nai, mengizinkan, dan me -
ngontrol seluruh kegiatan te -
rorisme yang ada di Aceh bebe -
rapa waktu lalu. Ini benar-be -
nar besar!
Seberapa besar tenaga sim -
patisan terorisme yang bisa
diprediksi polisi? Apakah ada 10
orang? Ada 100 orang? Apa kah
malah lebih besar dari itu,
10.000 orang? Bahkan, apakah
lebih besar lagi? Bagaimana de -
ngan 100.000 orang? Perlu pe -
nangkapan dan penembakan
mati berapa kali lagi? Sampai di
mana habisnya isu terorisme ini?
Berdasarkan Undang-Un -
dang Terorisme, Polri diizinkan
menahan dan memeriksa se -
seorang 7 x 24 jam tanpa perlu
me ngeluarkan surat penang -
kapan. Berdasarkan undangun
dang yang sama, ustaz sepuh
yang mengabdikan diri ber -
dak wah itu ditangkap dan di -
tuduh. Tuduhan-tuduhan yang
dikaitkan benar-benar besar.
Kabareskrim Komjen Ito Su -
mardi mengatakan, proses yang
telah dilakukan sudah lama,
berbulan-bulan, bahkan lebih
dari setahun. Kapolri juga me -
negaskan bahwa tidak ada pe -
sanan dari negara mana pun,
ter masuk Amerika Serikat.
Bah kan, Jenderal Bambang
Hen darso Danuri meminta ma -
syarakat untuk tidak su’udzan
pada Polri.
Polri mengatakan, pihaknya
memiliki bukti-bukti kuat
yang dapat menunjukkan ke -
ter libatan Ustaz Abu Bakar
Ba’asyir dalam pelatihan mili -
ter kelompok teroris di Pegu -
nungan Jalin, Jantho, Aceh Be -
sar. Semua itu akan diungkap -
kan di pengadilan nanti.
Kita masih ingat semua,
pengadilan atas diri Ustaz Abu
Bakar Ba’syir sebelumnya, pu -
tus an pengadilan menetapkan
bahwa beliau ditahan bukan
atas dasar terorisme, tapi lebih
karena kesalahan administrasi,
seperti pemalsuan identitas dan
keterangan. Jika kesalahan ad -
ministrasi seperti ini mampu di -
kejar dengan sangat gigih, ba -
gai mana dengan kesalahan pro -
sedur atas kasus lumpur La pin -
do yang mengorbankan ribuan
warga Sidoarjo? Bagai mana de -
ngan kesalahan prose dur opera -
sional SNI dalam ka sus tabung
gas elpiji 3 kg yang menewaskan
lebih dari 30 orang? Bagaimana
dengan ke salahan prosedur ka -
sus Gayus yang melibatkan se -
luruh pung gawa penegak hu -
kum dari ke jak saan, hakim,
hingga ke polisian?
Jika semua ternyata terbukti
sebagai kezaliman dan keti -
dak adilan, saya berdoa kepada
Allah pada bulan suci Rama -
dhan ini agar diizinkan kelak
di depan pengadilan yang tidak
satu pun orang bisa berdusta
untuk bersaksi dan menuntut
para pemimpin yang telah
mem biarkan kezaliman terjadi.
Ya, Allah, izinkan saya meng -
gu gat para pemimpin yang te -
lah membiarkan ketidakadilan
menimpa rakyat yang di pim -
pinnya. Tidak saya tentang se -
orang ustaz, tapi juga tentang
orang-orang terzalimi dan me -
reka yang mengalami segala
ketidakadilan yang dilakukan
oleh negara dan para pemim -
pinnya.
Herry Nurdi
Jurnalis Muslim
(Republika 14 Agustus 2010 halaman 4)
Langganan:
Postingan (Atom)